Jumat, 26 Agustus 2011

LAPORAN PKL

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1.      Perencanaan Hutan
Perencanaan adalah proses dasar yang digunakan untuk memilih tujuan dan menentukan cakupan pencapaiannya. Merencanakan berarti mengupayakan penggunaan sumberdaya manusia (human resources), sumberdaya alam (natural resources), dan sumberdaya lainnya (other resources) untuk mencapai tujuan (Siswanto, 2005).
Peraturan pemerintah No 33 Tahun 1970 tentang perencanaan hutan     pada ketentuan umum pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa perencanaan hutan adalah penyusunan pola tentang peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serbaguna dan lestari serta penyusunan pola kegiatan-kegiatan pelaksanaannya menurut ruang dan waktu. Dalam pengelolaan hutan untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari maka diperlukan perencanaan hutan.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan pada pasal 3 menyatakan perencanaan kehutanan meliputi kegiatan inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.
Sistem perencanaan hutan di Perum Perhutani terdiri dari dua sub sistem, yaitu sub sistem rencana perusahaan dan sub sistem perencanaan sumberdaya hutan. Sub sistem perencanaan perusahaan meliputi rencana jangka panjang, rencana jangka menegah dan rencana jangka pendek. Sedangkan sub sistem perencanaan sumberdaya hutan terdiri dari Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan Rencana Teknik Tahunan (Tuga, 2009). Sistem perencanaan hutan perum perhutani dapat digambarkan pada bagan berikut.
Gambar 4. Bagan Sistem Perencanaan Hutan Perum Perhutani
Perencanaan hutan pastinya akan mengarahkan strategi pengelolaan hutan pada masa mendatang secara tertib, lestari dan berkesinambungan. Penyusunan rencana pengelolaan hutan perum perhutani unit II Jawa Timur, KPH Madiun terdiri atas rencana pengaturan kelestarian hutan (RPKH), rencana teknik tahunan (RTT), penyusunan nomor pekerjaan (Nopek), dan rencana operasional (RO).
Rencana pengelolaan hutan tanaman untuk kelas perusahaan kayu putih, tidak memiliki perencanaan khusus dalam pengelolaannya. Semuannya masih terpaku pada sistem perencanaan pengelolaan kelas perusahaan Jati. Dalam tata administrasinya, trutama pada administrasi pungutan daun kayu putih, masih secara umum untuk hasil hutan bukan kayu. Hal ini menyebabkan seringnya terjadi kekeliriuan dalam pengisian lembaran administrasi pungutan daun kayu putih di lapangan.


4.1.1.      Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH)
Dalam setiap organisasi, perencanaan disusun dalam suatu hierarki yang sejajar dengan struktur organisasi. Pada setiap hierarki umumnya perencanaan memiliki dua fungsi, yaitu menetapkan tujuan yang akan dicapai pada hierarki yang lebih rendah dan sebagai alat untuk mencapai perangkat tujuan pada hierarki yang lebih tinggi (Siswanto, 2005). Stoner dan Wankel (1986) mengklasifikasikan rencana menjadi dua jenis utama, yaitu rencana strategis (strategis plan)           dan rencana operasional (operational plan). Rencana strategis dirancang untuk mencapai tujuan organisasi  yang luas, yaitu untuk  melaksanakan visi dan misi yang merupakan satu-satunya alasan kehadiran organisasi tersebut. Sedangkan rencana operasional memberikan deskripsi bagaimana rencana strategis dilaksanakan.
Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan merupakan rencana strategis perusahaan untuk jangka waktu yang panjang. Masa berlaku RPKH untuk kelas rimba adalah 5 (lima) tahun sedangkan non rimbah 10 (sepuluh) tahun. Penyusunan RPKH dilakukan oleh SPH yang selanjutnya diserahkan ke Biro Perencanaan untuk disahkan. Dalam RPKH terdapat semua rencana yang akan dikerjakan untuk masing-masing kelas perusahaan hutan. RPKH merupakan dasar dari rencana pengelolaan hutan untuk kelas-kelas perusahaan hutan dalam lingkup Perum Perhutani.
4.1.2.      Rencana Teknik Tahunan
Rencana Teknik Tahunan (RTT) merupakan rencana rinci pengurusan hutan untuk jangka waktu satu tahun. Rencana Teknik Tahunan disusun 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran. RTT merupakan penjabaran dari Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan Rencana-rencana Pengurusan Hutan lainnya. RTT disusun berdasarkan data RPKH dengan memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan (antara lain kegagalan tanaman, pencurian, bencana alam, penundaan tebangan), tersedianya tenaga kerja, sarana                dan prasarana.
RTT disusun oleh Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuhan Hutan (ADM/KKPH), dinilai oleh Kepala Seksi Perencanaan Hutan (KSPH)               dan disahkan oleh kepala biro perencanaan atas nama kepala unit, sebagaimana pada matriks berikut.
Tabel 13. Proses Penyusunan Sampai Pada Pengesahan RTT
No
Pejabat
Penyusun
Penilai
Pengesahan
1
ADM / KKPH
X


2
KSPH Kepala Unit Cq

X

3
Kepala Biro Perencanaan


X
Sumber : Data Primer Diolah, 2011
4.1.3.      Suplisi
Di dalam masa perencanaan perubahan RTT yang meliputi penambahan, perubahan dan penggeseran lokasi RTT termasuk perubahan jenis tanaman yang diusulkan sebelum tahun pelaksanaan disebut Suplisi. Suplisi RTT dalam masa perencanaan diproses sesuai dengan prosedur RTT. Suplisi dalam tahun pelaksanaan adalah perubahan rencana yang meliputi penambahan/pengurangan dan pergeseran lokasi termasuk jenis tanaman dalam tahun pelaksanaan.         Pada dasarnya suplisi tidak diijinkan.
4.1.4.      Gabungan Rencana Teknik Tahunan
Gabungan RTT disusun oleh Kepala Biro Perencanaan dan dikirimkan    ke Direksi cq Direktur Produksi. Dalam tahun berjalan disusun gabungan RTT tiap triwulan yang memuat perubahan-perubahan rencana sesuai dengan ketentuan pada tabel 8. Gabungan RTT triwulan dalam tahun berjalan dikirim kepada direksi cq direktur produksi.
4.1.5.      Nomor Pekerjaan
Nomor pekerjaan disusun oleh KPH dan diserahkan kepada seluruh BKPH yang ada di wilayah kerjanya. Dasar penyusunan nomor pekerjaan yaitu RTT yang disusun dua tahun sebelum tahun anggaran dan telah disahkan.  
Penyususunan nomor pekerjaan merupakan rencana fisik semua kegiatan pengelolaan yang sudah disahkan oleh Kepala Perum Perhutani Unit II Jawa Timur (Cq. Kepala Biro Perencanaan Sumberdaya Hutan) yang meliputi bidang teknik, administrasi, dan keuangan. Nomor pekerjaan disusun sebagai acuan atau pedoman pelaksanaan pekerjaan dalam satu tahun, dan tidak dibenarkan melaksanakan pekerjaan yang tidak tercantum dalam nomor pekerjaan. Dalam nomor pekerjaan terdapat semua kegiatan fisik di bidang kehutanan yaitu:
a.       Bidang Pembinaan hutan
-       Persemaian.
-       Tanaman (tanaman tahun berjalan, tanaman tahun ke-II, tanaman tahun ke-III).
-       Pemeliharaan (persiapan pemeliharaan, pemeliharaan rutin, pemeliharaan non kayu, pemeliharaan tanaman tahun ke IV, pemeliharaan tahun ke V, pemeliharaan trubusan).
b.      Bidang Produksi
-       Teresan
-       Produksi tebangan (tebangan A2, tebangan B/induk, tebangan B/ suplisi, tebangan E/Penjarangan).
c.       Bidang Industri
Pungutan daun kayu putih.
4.1.6.      Rencana Operasional
Rencana operasional memberikan deskripsi bagaimana rencana strategis dilaksanakan. Rencana operasional disusun KPH berdasarkan data nomor pekerjaan. Rencana operasional dibuat bersamaan dengan surat perintah pelaksanaan kegiatan. Dalam rencana operasional memuat rincian biaya untuk setiap kegiatan.



4.1.      Pengelolaan Tanaman Kayu Putih
Pengelolaan merupakan suatu usaha yang di dalamnya meliputi beberapa aspek seperti perencanaan, organisasi pelaksanaaan, implementasi, monitoring dan evaluasi yang setiap fungsi saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi. Akhirnya pengelolaan hutan bertujuan untuk menghasilkan suatu yang  dikelola, sedang hutan berisi sebagai kehidupan yang saling ketergantungan (Arief, 2001 dalam Dako, 2010).
Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjelaskan bahwa pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan:
-          Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.
-          Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
-          Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
-          Perlindungan hutan dan konservasi alam.
Pengelolaan hutan tanaman kayu putih berkaitan dengan kegiatan pembinaan hutan yang meliputi kegiatan persemaian, penanaman, pemeliharaan, produksi (pemanenan hasil/pungutan), penebangan dan peremajaan kembali. Kegiatan pengelolaan hutan tanaman kayu putih berkaitan dengan pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan, yaitu persemaian, penanaman, pemeliharaan, penilaian tanaman, pungutan, dan tebangan. Pengelolaan hutan tanaman kayu putih telah ditetapkan berdasarkan tata waktu pelaksanaan pembuatan tanaman hutan, sehingga pelaksanaannya akan terarah dan berkelanjutan.
4.2.1.      Pelaksanaan Persemaian Kayu Putih
Kegiatan pembinaan hutan bidang persemaian merupakan kegiatan awal dalam pembangunan hutan. Persemaian merupakan kunci pokok keberhasilan tanaman kehutanan. Dalam rencana pengelolaan tanaman kayu putih tentunya diawali dengan kegiatan persemaian. Lokasi persemaian yang dipilih hendaknya memiliki kriteria/persyaratan yang baik. Menurut Darjadi dan Hardjono, 1976 dalam Indriyanto, 2008) faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi persemaian antara lain letak lokasi, kondisi tanah, persediaan air dan perlindungan terhadap gangguan angin. Seperti adanya air yang cukup        dan menggalir sepanjang tahun, lapangan yang landai, dekat dengan jalan,        dan dekat dengan pemukiman. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada layout persemaian kayu putih berikut ini.
Gambar 5. Layout Persemaian Kayu Putih Dengan Luas Area 0,78 ha
Indriyanto (2008) menyatakan bahwa area persemaian umumnya dibagi sesuai kegunaannya, meliputi lapangan untuk penaburan benih, lapangan untuk tempat penyapihan atau pemindahan anakan, saluran air, jalan dan gedung-gedung untuk keperluan administrasi. Suatu lokasi unit persemaian yang dibangun mempunyai dua area, yaitu area efektif dan area non efektif. Area efektif yaitu area yang khusus digunakan sebagai tempat menghasilkan bibit di persemaian, meliputi area untuk penaburan dan area untuk penyapihan. Luas area efektif sekitar 60% dari luas area persemaian. Area non efektif yaitu area yang digunakan sebagai tempat untuk sarana dan prasarana persemaian, meliputi area bangunan gedung, halaman dan instalasi air. Luas area non efektif sekitar 40% dari luas area persemaian.
Dari total luas area persemaian maka luas yang diperlukan untuk area efektif persemaian kayu putih adalah sekitar 0,67 ha (60%). Di mana luas untuk bedeng tabur 0,027 ha (3,52%) dan luas untuk bedeng sapih adalah sekitar     0,440 ha (56,53%). Untuk area non efektif pada persemaian kayu putih diperlukan lahan seluas 0,312 ha (40%) dari luas total persemaian.
Persemaian dapat diselanggarakan secara memusat (sentral) atau berpencaran. Hal ini tergantung dari persoalan pengangkutan, tenaga kerja        dan pengawasannya. Dengan demikian dalam memilih cara mana yang akan dipergunakan, perlu mempertimbangkan secara cermat segi-segi teknis ekonomis dan kemampuan pengawasan.
Berdasarkan RTT persemaian, persiapan persemaian tanaman kayu putih dalam lingkup KPH Madiun, bagian hutan Ponorogo Timur dilaksanakan sejak SPT diterbitkan dalam periode waktu Januari hingga Maret. Penerbitan surat perintah (SP) bersamaan dengan dikeluarkannya rencana operasional kegiatan.  Sebelum melaksanakan kegiatan persemaian di Perum Perhutani Unit II Jawa Timur memiliki tahapan-tahapan kegiatannya, diantaranya:
4.2.1.1.   Persiapan Lapangan Persemaian
Setelah surat perintah dikeluarkan, maka Asper/KBKPH                         dan mantri/KRPH bersama mandor melakukan pemeriksaan lokasi. Pemeriksaan lapangan dilakukan setelah SPT diterbitkan dan pelaksanaannya dilakukan selama dua bulan yaitu pada bulan Februari hingga Maret.  Persiapan-persiapan lapangan persemaian diantaranya:
a.       Pembuatan dan pemasangan patok batas
Pembuatan dan pemancangan patok batas persemaian mulai dilaksanakan dalam rentang waktu Februari hingga Maret. Pemasangan patok batas tanaman dimaksudkan untuk mengetahui batas terluar areal persemaian. Sehingga pembuatan bedeng semai maupun bedeng sapih dapat diatur letaknya.
b.      Pembersihan lapangan
Pembersihan lapangan merupakan tindakan dalam mengeksploitasi semua sisa potongan kayu ataupun rerumputan yang tidak diinginkan keberadaannya dalam areal persemaian.
c.       Pembuatan jalan pemeriksaan
Jalan pemeriksaan dibuat untuk memudahkan saat melakukan penaburan benih, penyapihan, maupun saat melakukan tindakan pemeliharaan bibit. Jalan pemeriksaan dalam persemaian tanaman kayu putih berada di antara bedeng semai dengan lebar 50 cm.
d.      Pembuatan dan pemasangan bedeng tabur
Bedengan disusun memanjang dari utara ke selatan agar memperoleh sinar matahari pagi secara penuh. Bedeng tabur dibuat dengan menggunakan media bambu dengan ukuran 5 x 1 m, tinggi 120 cm dan bedeng tabur dibuat membentuk setengah lingkaran. Naungan bedeng semai  menggunakan plastik   50 %. Untuk lebih jelasnya bedeng persemaian tanaman kayu putih dapat dilihat pada    gambar 6 berikut ini.
Gambar 6. Bedeng Tabur Persemaian Kayu Putih
e.       Pembuatan bedeng sapih dan tata letak polibag
Bendeng sapih dibuat menggunakan bambu dengan ukuran yang sama dengan bendeng semai. Naungannya dari jerami, dengan ketinggian bagian yang menghadap timur 120 cm dan barat 90 cm. Dalam satu bedeng sapih ukuran         5 x 1 m mampu menampung 1008 plances yang disusun sebanyak 9 baris. Masing-masing baris berjumlah 112 polibag dengan ketentuan arah Utara-Selatan 7 susun dan arah Timur-Barat 16 susun polibag. Jarak antar baris 15 cm. Berikut layout tata letak polybag pada bedeng sapih.
Gambar 7. Tata Letak Polibag Dalam Bedeng Sapih
f.       Pembuatan dan pemasangan naungan bedeng sapih maksimal 50 %
Pemasangan naungan pada bedeng sapih menggunakan jerami. Maksimal intensitas cahaya yang ideal adalah 50 %.
4.2.1.2.   Pemilihan Jenis Benih
Perbanyakan tanaman secara umum dapat dikelompokan menjadi dua yaitu perbanyakan secara generatif dan perbanyakan secara vegetatif (Hartman, 1981 dalam Indrayanto 2008). Cara perbanyakan secara generatif pada umumnya dilakukan dengan menyemai. Seperti halnya dengan tanaman kayu putih, perbanyakannya dilakukan dengan cara generatif. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemilihan jenis benih yang baik sehingga dapat meningkatkan produksi minyak kayu putih. Pada dasarnya, pemilihan jenis tanaman pokok, tanaman sela, pengisi, tepi dan pagar telah diatur berdasarkan pedoman pengelolaan kayu putih No 709 tahun 1985.
a.       Tanaman pokok
Berdasarkan pedoman pengelolaan kayu putih No. 709/KPTS/DIR/1985, pemilihan varietas pohon kayu putih jenis unggul dilakukan agar dapat diperoleh produksi daun secara maksimal dan bernilai tinggi. Varietas yang diinginkan adalah yang menghasilkan daun dengan rendemen minyak kayu putih dan kadar cineol tinggi. Secara visual berdasarkan warna kuncup daunnya, tanaman kayu putih dibedakan antara berkuncup putih dan merah. Tanaman dengan kuncup putih menghasilkan kadar cineol dan rendemen minyak kayu putih lebih tinggi dibanding tanaman kayu putih berkuncup merah.
Tabel 14. Rendemen minyak kayu putih dan kadar cineol pada tahap penyulingan
Tahap penyulingan
Rendemen
Kadar Cineol (%)
Keterangan
K.Putih
K.Merah
K.Putih
K.Merah
Ke-1
1,2
0,7
38,8
36,7
Daun dari Purwakarta
Ke-2
1,2
0,9
30,5
36,2
Ke-3
1,1
0,8
30,6
25,0
Rata-rata
1,2
0,8
33,3
29,3

Sumber data: Pedoman Pengelolaan Kelas Perusahaan Kayu Putih
Apabila ditinjau dari bentuk daunnya, maka daun berbentuk langsit lebih banyak mengandung minyak kayu putih, sedangkan daun berbentuk lonjong kadar cineolnya lebih tinggi.


Tabel 15. Kadar air, Minyak kayu putih dan cineol dari berbagai bentuk daun kayu putih
Bentuk daun
Kadar
Keterangan
Rata-rata
Air
Minyak KP
Cineol
Elip
Rata-rata
52,0
53,0
52,5
2,1
1,9
2,0
40
42
41
Kualita I
Lonjong
Rata-rata
56,0
58,0
57,0
2,4
2,3
2,35
55
52
53,5
Kualita Utama
Langsit
Rata-rata
36,0
36,0
36,0
2,7
2,7
2,7
36
40
38
Kualita II
Sumber data: Pedoman Pengelolaan Kelas Perusahaan Kayu Putih
b.      Tanaman Sela
Tujuan utama pengadaan tanaman sela adalah untuk pengendalian hanyutan/erosi dan kesuburan tanah. Jenis tanaman sela untuk kelas kayu putih yang paling utama adalah lamtoro, karena mempunyai sifat-sifat penahan erosi, menambah kesuburan tanah dan perakarannya tidak menyaingi tanaman pokok.
c.       Tanaman Pengisi
Pada hutan tanaman kayu putih tanaman pengisi ditanam pada larikan kelima dari jenis tanaman kesambi. Fungsi tanaman pengisi sebagai penambah kesuburan tanah tanpa mengurangi produksi tanaman pokok. 
d.      Tanaman Tepi
Tanaman tepi berfungsi ganda, diantaranya sebagai tanaman hias, sebagai pencegah gangguan keamanan juga sebagai sekat bakar. Jenis tanaman tepi yang digunakan yaitu: Mahoni, Sengon, Saga, Kepok, dan Cemplongan.
e.       Tanaman Pagar
Tanaman paga juga berfungsi ganda yaitu sebagai pencegah gangguan keamanan dan sekat bakar. Pada kelas hutan kayu putih tanaman pagar yang ditanam adalah jenis Acasia arabica.


4.2.1.3.   Sarana dan Prasarana
-          Pembuatan dan pemasangan papan mutasi, dena dan kemajuan         (lampiran 7 & 8).
Berfungsi sebagai informasi perkembangan kemajuan persemaian          dan bibit tanaman hutan selama kegiatan persemaian dilaksanakan.
-          Pembuatan papan bedeng/keplek
Papan bendeng terdiri atas dua yaitu papan bedeng tabur dan papan bedeng sapih. Kedua papan keplek menerangkan informasi mengenai nomor, jenis bibit, tanggal tabur/tanggal semai dan jumlah. Ukuran keplek 20 x 15 cm dan tingginya dapat disesuaikan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat      pada gambar 8 berikut ini.
Gambar 8. Keplek Bendeng Tabur dan Bedeng Sapih.
-          Pembuatan papan pengenal/plang persemaian (ukuran 120 x 80 cm)
Plang persemaian dibuat dengan ukuran 120 x 80 cm dengan tinggi dari permukaan tanah 250 cm. plang persemaian dapat dipajang pada batang pohon yang kuat dengan ketinggian 250 cm ke atas. Plang persemaian memuat informasi seperti yang tertera dalam gambar 9 dengan warna dasar hijau dengan tulisan berwarna putih. 
Gambar 9. Plang Persemaian.
-          Pembuatan babagan persemaian
Pembuatan babagan persemaian yang berfungsi sebagai kantor               dan gudang. Babakan persemaian dibuat sesuai prosedur pada pembuatan babagan tanaman. Dalam babagan persemaian dipasang papan mutasi, denah dan kemajuan bibit.
4.2.1.4.   Media Persemaian
Media yang diperlukan untuk persemaian tanaman kayu putih adalah:
-          Media sapih (top soil) ayakan.
-          Media tabur (pasir).
-          Pupuk bokhasi.
-          Polybag (kantong plastik) ukuran 10 x 15.
-          Plastik alas bedeng sapih ukuran 5 x 1 m (maksimal 50 %).
4.2.1.5.   Penaburan Benih
Penaburan benih dilakukan dengan mencampur benih dengan media pasir, kemudian di tabur secara merata ke seluruh bidang semai.
4.2.1.6.            Penyapihan/overspin.
Penyapihan dilakukan setelah tanaman berumur kurang lebih 1 (satu) minggu. Penyapihan dilakukan dengan cara dicabut tegak lurus/ terhadap akar-akar semai yang panjang dipotong menggunakan gunting untuk merangsang tumbuh akar saat dioverspin ke bedeng sapih.
4.2.1.7.   Pemeliharaan Persemaian
Kegiatan pemeliharaan tanaman pada fase semai berupa penyiangan, pendangiran dan pembebasan dari liana dan penyiraman. Pada persemaian kayu putih penyiraman dilakukan dengan cara diairi yaitu dengan cara mengalirkan air pada bedeng.
-          Penyiraman bedeng tabur (4 bulan)
-          Penyiraman bedeng sapih (6 bulan)
-          Penyiangan bedeng tabur (2x/bulan)
-          Penyiangan bedeng sapih (2x/bulan)
4.2.1.8.   Kebutuhan Benih Kayu Putih Dalam Setahun
Perhitungan kebutuhan benih kayu putih sangat penting untuk mengetahui jumlah plances yang diperlukan dalam setahun. Berikut analisis kebutuhan benih kayu putih yang dibutuhkan dalam setahun.
Tabel 16. Produksi Benih Kayu Putih BKPH Dalam Setahun
NO Bed
Ukuran bed      ( m)
Jml Benih/ bed (gram)
Normal        PLC yg tumbuh
Jml PLC          Yg Akan Tmbuh     (80%)
PLC           yg           gagal
Gagal (gr)
yg shrusnya ditabur (gr)
persiapan sulaman 20%
Jml Bed sapih
Ditanam Utk Luas Lahan   (Ha)
1
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
2
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
3
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
4
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
5
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
6
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
7
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
8
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
9
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
10
1x5
12,5
1.462.500
1.170.000
292.500
2,5
10
234.000
1.170
439
sdg










50
1x5
12,5



2,5
10
234.000
1.170
439
Jumlah
625
73.125.000
58.500.000
14.625.000
125
500
11.700,000
58.500
21.935
Sumber: Data Primer Diolah, 2011
Luas 0,0275 ha bedeng persemaian atau 3,52% dari luas total 0,78 ha untuk bedengan kayu putih, dapat dihasilkan 58.500.000 bibit dalam satu tahun, dengan demikian cukup untuk rencana tanaman seluas 21.935 ha termasuk kebutuhan penyulaman. Sedangkan plances yang gagal adalah sekitar 14.625.000 (20%).  Dari 50 bedeng semai dapat menghasilkan kira-kira 58.500.000 plances dan membutuhkan bedeng sapih sebanyak 58.500 bedeng dengan luas areal   0,440 ha (56,53%) dari luas total persemaian.
4.2.2.      Pelaksanaan Penanaman
                    i.      Persiapan Tanam    
4.2.2.1.1.      Surat Perintah Tanam (SPT)
Sebelum melakukan kegiatan/pekerjaan penanaman di lapangan, diawali dengan turunnya Surat Perintah (SP) kerja penanaman, yang dibuat oleh Administratur/KKPH. Surat perintah penanaman memuat lokasi penanaman (BKPH, RPH dan petak), luas baku dan luas rencana tanaman, asal kelas hutan, jarak tanaman pokok, jenis tanaman pokok, jenis tanaman sela, jenis tanaman pengisi, jenis tanaman pagar, jenis tanaman tepi, dan sistem tanam. Dalam surat perintah penanaman dilampirkan pula peta lokasi dengan skala 1:10.000 yang telah tertera batas-batas lokasi penanaman.
4.2.2.1.2.      Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan mulai dilakukan pada bulan Februari-Maret oleh  Asper, KRPH dan mandor hutan untuk dilaksanakan persiapan lokasi tanam berdasarkan SPT. Hal yang perlu diperhatikan adalah:
-          Mencocokan luas dengan SPT keadaan lapangan.
-          Sket di peta, tandai dilapangan antara lain jurang, tempat-tempat yang sangat miring.
-          Batas tanaman diikatkan pada titik-titik pasti (pal batas hutan dan pal alur).
4.2.2.1.3.      Patok tanda batas tanaman
Pembuatan dan pemancangan patok batas tanaman mulai dikerjakan    pada bulan Februari-Maret. Ukuran dan warna patok tanda batas sesuai standar       pada buku pedoman.
-          Patok tanda batas tanaman dimaksudkan sebagai pembatas pada saat melakukan penanaman. Patok tanda batas tanaman dibuat dari jenis kayu yang kuat dengan ketinggian 3,5 m yang berdiameter 13-16 cm.                 Pada ujungnya diberi cat merah dengan panjang 25 cm.
-          Patok tanda larang dibuat dari kayu dengan ukuran panjang 2,5 m, diameter   13-16 cm. Patok tanda larang sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dipasang di sekeliling mata air (jarak 200 m), di tepi jurang (jarak 5-25 m, sepanjang kanan/kiri jurang), pada lereng terjal (jarak 10-25 m dari tepi lereng), di kanan kiri sungai (jarak 5-10 m dari tepi), di sekeliling waduk, telaga dan monomen (jarak 5 m dari tepi).
-          Patok tanda khusus dibuat dari kayu dengan ukuran panjang 2,5 m, diameter 13-16 cm pada bagian ujung dengan selebar 15 cm. Patok tanda khusus dicat warna biru dan dipasang disekeliling tempat-tempat becek, tandus yang tidak baik untuk tanaman. Patok tanda batas tanaman dapat dilihat pada gambar 10 dan 11 berikut.

Gambar 10. Pemasangan Patok
Gambar 11. Patok Tanda Batas

4.2.2.1.4.      Pembuatan Rintisan As Jalan Pemeriksaan
Jalan pemeriksaan harus dapat bersambung dengan jalan yang telah ada. naik turunnya jalan pemeriksaan tidak terlalu berat. Jalan pemeriksaan membagi bidang tanaman dalam blok-blok luas 3-5 ha. Patok As sementara dibuat dari bambu/kayu dengan ukuran panjangnya 2,5 m dengan garis tengah 5-7 cm.     Pada bagian ujung selebar 15 cm dicat putih. Patok tersebut ditanam sedalam    0,5 m (gambar 11).
4.2.2.1.5.      Pembuatan Babagan Tanaman
Babagan adalah rumah yang dibangun pada areal tanaman dengan bentuk dan ukurannya yang ditetapkan. Babagan merupakan pusat informasi kegiatan yang ada hubungannya dengan pembuatan tanaman. Adapun bentuk, ukuran serta kontruksinya disesuaikan dengan kebutuhan. Babagan tanaman terletak di tepi jalan pemeriksaan dan dilengkapi dengan sarana seperti meja, tempat duduk, papan informasi/kemajuan tanaman.
Misalnya:
-          Luas kurang dari 10 ha, tidak perlu dibuatkan babagan.
-          Luas lebih dari 10 ha dibuatkan sebuah babagan berukuran 7 x 5 m.
-          Luas mencapai dari 50 ha atau lebih dibuat 2 (dua) buah babagan.
Pengaturan/tata ruang babagan:
-          Gudang, tempat penyimpanan biji/benih serta alat-alat kerja, ruangan, semacam perkantoran.
-          Ruangan untuk tempat tinggal penjaga/petugas.
4.2.2.1.6.      Pembuatan Plang Tanaman
Pembuatan plang tanaman dimaksudkan sebagai papan informasi tanaman. Plang tanaman dibuat dengan ketentuan ukuran 120 x 80 cm, dengan dasar warna hijau dan tulisan warna putih yang dipasang dengan ketinggian 2,5 m. Seperti halnya dengan plang persemaian, plang tanaman dapat dipasang pada batang pohon yang kuat dengan ketinggian 2,5 m ke atas.
Gambar 12. Plang Tanaman
4.2.2.1.7.      Pembagian Andil
Andil adalah lahan garapan yang dikerjakan oleh penggarap. Pembagian andil dimulai pada bulan Maret tahun pertama sebelum memulai kegiatan pengolahan tanah. Sebelum dilaksanakan pembagian andil, lebih dahulu ditentukan jalur pemeriksaan selebar 2 m, dengan diberi tanda patok as jalan pemeriksaan dengan patok ukuran 2,5 m dan diam 6-7 cm ujungnya dicat putih sepanjang 15 cm. Pembagian andil dilakukan secara adil atau melebihi undian dengan luas per andil 0,25 ha, dan untuk ketua kelompok dapat diberi tanah garapan lebih luas 0,5 ha.
Di tiap-tiap sudut batas harus diberi patok batas andil yang dibuat dari kayu dengan panjang 1,5 m, diameter 19 cm. Pada bagian atas  patok tersebut ditulis nomor andil, nama pengontrak dan luas andil. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar 13 dan 14 berikut ini.

Gambar 13. Letak Patok Batas Andil
Gambar 14. Patok Batas Andil
4.2.2.1.8.      Perjanjian Kontrak
Perjanjian kontrak bersama pesanggem dilaksanakan setelah pembagian andil dimulai pada bulan Maret-April.  Isi perjanjian dijelaskan, sehingga penggarap memahami dan disaksikan kepala desa dan muspika. Adapun kontraktor yang dipilih adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-          Berpengalaman, rajin, jujur dan terampil dalam pembuatan tanaman hutan.
-          Bertempat tinggal tidak jauh dari bidang tanaman.
-          Betul-betul membutuhkan tanah garapan.
Pembagian garapan supaya dilakukan  secara adil dengan cara diundi. Dalam perjanjian kontrak disampaikan hak dan kewajiban dari pihak Perhutani dan pesanggem dan juga memuat larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesanggem saat mengelola lahan garapannya.
                  ii.      Persiapan Lapangan dan Pengerjaan Lahan
4.2.2.2.1.   Pembersihan Lapangan
Dalam bulan April pembersihan lapangan harus sudah dimulai, yaitu pembabatan semak, dan pohon-pohon yang yang masih ada (kecuali pohon kesambi dan tanaman sela). Pengumpulan bahan-bahan yang masih dapat digunakan untuk bahan acir. Daun-daun dibiarkan di seluruh bidang tanaman tidak dikumpulkan untuk menghindari pembakaran.
4.2.2.2.2.   Pembuatan Jalan Pemeriksaan
Pembuatan jalan pemeriksaan dikerjakan pada bulan Mei-Juni. Jalan pemeriksaan diatur letaknya sehingga merupakan batas dari blok-blok tanaman yang luasnya 3-5 ha. Guna memudahkan pemeriksaan dan pengawasan maka dibuatlah jalan pemeriksaan. Jalan pemeriksaan ini harus bersambung dengan jalan yang telah ada. Lebar jalan ini 2 m. Pembuatan jalan pemeriksaan berfungsi sebagai prasarana kontrol, serta dapat dimanfaatkan keperluan lain setelah selesai pembuatan tanaman.


Gambar 15. Cara Mengatur Letak Jalan Pemeriksaan
Gambar 16. Model Jalan Pemeriksaan

4.2.2.2.3.   Pembuatan Selokan
Pembuatan selokan dikerjakan pada bulan April-Mei pada tahun pertama. Selokan dibuat agar aerasi dapat berjalan dengan baik dan dapat mengurangi besarnya erosi yang terjadi. Ada 3 macam selokan yaitu:
-          Selokan induk: dibuat ditengah-tengah bidang tanaman.
-          Selokan isolasi: dibuat disepanjang perbatasan dengan hutan yang lebih tua.
-          Selokan cabang: dibuat menuju kearah selokan induk.
-          Selokan cacingan: dibuat dikanan kiri tanaman pokok.
Untuk lebih jelasnya ke empat macam selokan di atas dapat dilihat       pada gambar 17 berikut.
Gambar 17. Model Selokan

4.2.2.2.4.   Pengolahan Tanah
Pengolahan tanah dikerjakan seluruhnya pada awal musim kemarau, yang berfungsi untuk menghilangkan alang-alang, rumput, mengurangi keasaman tanah dan pemberantasan hama. Apabila tanaman berbatasan dengan hutan tua (21 tahun ke atas) perlu dibuatkan selokan isolasi sedalam ½ m guna mencegah persaingan akar. Pada prinsipnya pengolahan tanah meliputi:
-          Gembrus pertama dan tanahnya dibalik (dikerjakan bulan Mei).
-          Gembrus kedua, yaitu menghancurkan bongkahan-bongkahan tanah      dan membersihkan alang-alang terus dijemur dan dibakar (dikerjakan bulan Juni). Gembrus ke dua ini dilakukan pada saat pemasangan acir tanaman.
-          Membersihkan dan menghaluskan tanah pada jalur-jalur tanaman hutan menjadi halus dan bersih.
Pekerjaan tersebut harus selesai pada musim kemarau, sehingga penanaman biji tanaman hutan tidak terlambat atau tertunda. Pekerjaan gembrus tanah ini dikerjakan bulan Mei sampai Juni.
4.2.2.2.5.   Pembuatan Larikan Tanaman dan Anggelan
Anggelan adalah kayu atau tumpukan batu yang diletakan di sepanjang larikan tanaman hutan. Pembuatan larikan tanaman dilakukan untuk menentukan letak tanaman pada suatu petak tanam. Pembuatan larikan dan anggelan dikerjakan pada bulan Juni  pada tahun pertama. Pembuatan anggelan dipasang memanjang sesuai dengan larikan tanaman. Anggelan dibuat dari batu atau kayu yang masih dapat dipakai. Cara pemasangannya 1/3 bagian ditanam dalam tanah dan 2/3 bagian di atas tanah dengan maksud kuat tidak mudah hanyut.
Gambar 18. Model Larikan Tanaman Kayu Putih
4.2.2.2.6.   Pemasangan Acir
Acir adalah sejenis patok berukuran kecil sebagai penanda tempat diletakannya lubang tanaman. Untuk keseragaman dan memudahkan pemeriksaan, sebelum dilakukan penanaman, acir dipasang tegak lurus, setelah ditanam acir dimiringkan. Pada tahun tanaman kedua tempat pohon yang tidak tumbuh/mati perlu dipasang acir untuk tanaman penyulam. Acir dibuat dari bambu atau kayu dengan ukuran panjang 70 cm dan lebar 1-2 cm (ditanam 20 cm ke dalam tanah). Acir dipasang tegak lurus sesuai jarak tanam. Macam-macam acir dibedakan menjadi: 
-          Acir larikan babonan diberi warna merah pada ujungnya, dipasang       pada waktu membuat larikan babonan dengan jarak 20-25 m. Larikan babonan dipakai sebagai patokan dalam membuat larikan tanaman pokok.
-          Acir tanaman pokok diberi warna putih pada ujungnya, dipasang besama-sama pada waktu membuat larikan tanaman pokok sesuai jarak tanam       3 x 1 m. Acir dipasang tegak lurus pada tiap jarak 1 m.
-          Acir tanaman pengisi diberi warna biru pada ujungnya, dan ditancapkan  pada larikan kelima.
-          Acir tanaman tepi diberi cat hijau pada ujungnya, dipasang dengan jarak   3 m ke pinggir dari tanaman pokok dengan jarak 1 m dalam larikan.
-          Acir tanaman pagar  dicat warna hijau  pada ujungnya, dipasang untu walang atau silang dengan jarak 1 x 1 m (Lihat gambar 18).
Pada saat pemasangan acir tanaman dilakukan pembuatan guludan       pada lokasi penanaman tanaman pokok, sela dan pengisi. Untuk lebih jelasnya, model acir dapat dilihat pada gambar 19 berikut ini:
Gambar 19. Acir Tanaman
                iii.      Pelaksanaan Penanaman
Pelaksanaan penanaman untuk kelas perusahaan kayu putih dilaksanakan pada bulan Oktober – Desember. Sistem tanam pada kelas perusahaan kayu putih adalah sistem tumpang sari. Sehingga penentuan jarak tanam harus memperhitungkan ruang untuk pola tumpang sari.
 4.2.2.3.1       Pembuatan Lubang Tanaman
Pelaksanaan penanaman tanaman pokok, pengisi, dan tepi dilaksanakan setelah semua kegiatan persiapan lokasi penanaman selesai. Lubang tanam disesuaikan dengan acir yang terpasang. Ukuran lubang penananam                      30 x 30 cm x 30 cm yaitu lebar lubang 30 cm, kedalaman lubang 30 cm dan lebar dasar lubang 30 cm. Untuk lebih jelasnya model lubang tanam dapat dilihat pada gambar 20 berikut ini.
Gambar 20. Model Lubang Tanam

 4.2.2.3.2       Penanaman Tanaman Pokok, Sela, Pengisi, Tepi dan Pagar
Jarak tanam pada kelas perusahaan kayu putih yaitu  3 x 1 m dan ditanam sesuai pada jarak acir yang telah terpasang. Pada larikan 1 (satu) sampai 4 (empat) ditanam tanaman kayu putih (pokok) sedangkan pada larikan ke lima ditanam tanaman pengisi (kesambi). Untuk tanaman sela ditanam sepanjang larikan tanaman pokok dan pengisi berjarak 0,5 m dari tanaman pokok dan pengisi. Sistem penanamannya adalah sebagai berikut:
-          Tanaman sela ditanam dengan cara diicir disepanjang larikan.
-          Tanaman pagar ditanam dengan sistem untu walang berjarak 1 x 1 m.
-          Tanaman tepi ditanam dengan jarak tanam 1 x 1 m. 
                iv.      Buku Administrasi Tanaman
4.2.2.4.1.      Buku Kemajuan Tanaman
Buku kemajuan tanaman merupakan tindak lanjut dari kebijakan direksi perum Perhutani dalam rangka tri sukses “sukses tanam, sukses pengamanan    dan penghasilan dan memperkuat jaringan antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelestarian hutan dan sumberdaya alam, utamanya masyarakat pengelola sumberdaya hutan yang siap melakukan kerjasama pengelolaan hutan dengan perum Perhutani sehingga dapat mendorong suksesnya pengelolaan hutan lestari KPH Madiun. Salah satu media untuk mencapai sukses tanaman yaitu melalui tertib administrasi, maka diperlukan buku kemajuan tanaman  agar memudahkan petugas lapangan dalam menghimpun data lapangan dan monitor kegiatan pembuatan tanaman lebih akurat.
Buku kemajuan tanaman ini mempunyai fungsi sebagai alat bantu untuk menginformasikan kondisi lapangan kepada pengambil kebijakan mengenai apa yang perlu dilaksanakan dalam upaya pencapaian kesuksesan tanaman. Buku kemajuan lapangan berupa daftar kemajuan tiap pekerjaan yang dilaksanakan dilapangan. Buku kemajuan tanaman ini harus diisi oleh mandor tanam untuk setiap kegiatan yang ada di lapangan selama setahun. Dalam buku kemajuan tanaman berisikan:
1.      Daftar kemajuan pekerjaan persiapan tanaman.
2.      Daftar kemajuan pekerjaan pembagian benih/bibit dan penanaman.
3.      Daftar kemajuan pekerjaan penyulaman.
4.      Daftar tanaman yang mati per andil.
5.      Daftar persentase tumbuh tanaman.
6.      Daftar kemajuan pekerjaan pemeliharaan.
7.      Daftar hasil pertanian masyarakat petani hutan.  
4.2.2.4.2.      Buku Daftar Pesanggem
Pesanggem adalah penggarap lahan pada lokasi tanaman dengan sistem tumpang sari. Buku daftar pesanggem memuat daftar nama-nama pesanggem/pemilik andil, alamat, dan luas andil. Tujuan dibuatnya buku daftar pesanggem adalah memudahkan KRPH dan Mandor tanam dalam mengontrol tanaman pokok pada petak yang garap. Sehingga tanaman pokok di tiap andil merupakan tanggung jawab penuh dari penggarap lahan.
4.2.3.            Evaluasi Tanaman
Berdasarkan keputusan direksi Perum Perhutani nomor 986/KPTS/DIR/2007 tentang pedoman evaluasi tanaman Perum Perhutani bahwa perlu dilakukan evaluasi tanaman secara berjenjang dan berkelanjutan untuk memperoleh kinerja yang baik dalam pembuatan tanaman. Serta perlu mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan dan penilaian kinerja para pelaksananya untuk menyukseskan sistem kompetensi dan reward dan punishment mendidik. Sasaran evaluasi adalah unsur pokok pada kegiatan fisik lapangan yang terdiri:
-          Persen tumbuh tanaman pokok, pengisi, sela, tepi, pagar.
-          Kerataan tinggi tanaman pokok.
-          Kerataan diameter tanaman pokok.
-          Administrasi petak/informasi sumberdaya hutan.
-          Kerataan penutupan lahan.
-          Manajemen pengelolaan bagi pejabat wilayah.
-          Perlengkapan tanaman.
-          Proses kegiatan atau dokumentasinya.
Lokasi dan waktu evaluasi oleh KPH dilaksanakan pada seluruh petak tanaman, evaluasi oleh unit dilaksanakan secara representatif pada semua BKPH, evaluasi oleh direksi dilaksanakan secara representatif pada KPH. Untuk lebih jelasnya tata waktu pelaksanaanya dapat dilihat pada tabel 17 berikut.
Tabel 17. Tata Waktu Evaluasi
No
Evaluasi tanaman
KPH
Unit
Direksi
1
Tahun ke - 2
April–Mei
Juni-Juli
Agustus–September
2
Tahun ke - 3

Mei-Juni

3
Tahun ke - 6
Juni–Juli
Agustus–September
Oktober-Nopember
Sumber data: Pedoman Evaluasi Tanaman Perum Perhutani
Evaluasi tanaman dilaksanakan oleh KPH dan SPH sedangkan unit        dan direksi bersifat “cross chek”, pelaksanaannya adalah sebagai berikut: 

4.2.3.1.      Evaluasi Oleh KPH
Evaluasi oleh tim KPH dibentuk dan ditetapkan dengan SK Adm/KKPH, dengan sasaran yang meliputi seluruh lokasi tanaman tahun ke 2 (dua)               dan ke 6 (enam), baik terhadap sistem tumpang sari, banjar harian, tanaman rutin, tanaman pembangunan, RHL dan trubusan. Metode evaluasi dengan cara pengambilan petak contoh (sampling plot) pada setiap lokasi tanaman dengan intensitas sampling 4% dengan cara sistematic sampling with random start, dimana bentuk petak ukurannya 20 x 20 m, sehingga setiap petak ukur mewakili areal seluas 1 ha. Evaluasi dilakukan pada seluruh petak tanaman yang ada          di KPH tersebut.
4.2.3.2.      Evaluasi  Oleh SPH
Evaluasi oleh tim SPH yang dibentuk dan ditetapkan dengan SK KSPH, dengan sasaran yang meliputi seluruh lokasi tanaman tahun ke-3, baik terhadap sistem tumpang sari, banjar harian, tanaman rutin, tanaman pembangunan, RHL dan trubusan. Metode evaluasi dengan cara pengambilan petak contoh (sampling plot) pada setiap lokasi tanaman dengan intensitas sampling 4% dengan cara sistematic sampling with random start, dimana bentuk petak ukurannya              20 x 20 m, sehingga setiap petak ukur mewakili areal seluas 1 ha. Evaluasi dilakukan pada seluruh petak tanaman yang ada di KPH tersebut.
4.2.3.3.      Evaluasi Oleh Unit
Evaluasi oleh tim unit yang dibentuk berdasarkan SK kepala unit, berdasarkan laporan evaluasi tanaman tingkat KPH tahun ke-2 dan ke-6, tim unit mengadakan cheking ke seluruh KPH berdasarkan hasil sementara tingkat KPH dengan metode dan intensitas sampling yang sama dengan tingkat KPH. Hanya dilakukan 10% terhadap luas tanaman yang sudah dinilai oleh tim KPH.
Nilai hasil cheking evaluasi tim unit digunakan untuk mengoreksi (angka koreksi) terhadap angka nilai dari tim KPH. Apabila perbedaan hasil persen tumbuh tanaman pokok dan pengisi unit dengan hasil evaluasi KPH lebih kecil dar 5%, maka hasil evaluasi KPH dibatalkan dan diwajibkan untuk melakukan evaluasi pada seluruh petak dengan biaya dari KPH. Petak yang dinilai oleh unit mewakili tanaman KPH minimal 3 kategori hasil evaluasi tingkat KPH yaitu jelek/kurang, cukup, baik, dan sangat baik. Metode evaluasi dengan cara pengambilan petak contoh (sampling plot) pada setiap lokasi tanaman dengan intensitas sampling 4% dimana bentuk petak ukurannya 20 x 20 m.
4.2.3.4.      Evaluasi Oleh Direksi
Berdasarkan hasil evaluasi tanaman tahun ke-2, ke-3 dan ke-6 dari unit, direksi perlu membuat tim evaluasi tanaman berdasarkan SK direktur utama. Berdasarkan laporan evaluasi tanaman tingkat unit direksi mengadakan checking ke seluruh KPH berdasarkan hasil evaluasi tingkat unit dengan metode              dan intensitas sampling yang sama dengan tingkat unit, hanya dilakukan 5% terhadap luas tanaman yang sudah dinilai oleh tim unit, dengan sampel bisa berbeda dengan tim unit.
Nilai hasil checking evaluasi tim direksi digunakan untuk mengoreksi terhadap angka nilai dari tim unit. Apabila perbedaan hasil evaluasi direksi dengan hasil evaluasi unit dalam hal persentase tumbuh tanaman pokok/pengisi berbeda lebih kecil 5% dari tim unit, maka hasil evaluasi unit akan dikoreksi     dan akan diulangi.
4.2.4.            Pemeliharaan Tanaman Kayu Putih
Dasar dari rencana pemeliharaan tanaman kayu putih adalah pada saat tutup kontrak andil dengan pesanggem. Tutup kontrak dilakukan saat umur tanaman kayu putih mencapai 3 (tiga) tahun. Hasil evaluasi tanaman umur            2 (dua) dan 3 (tiga) tahun oleh KPH menjadi penentu kebijakan dalam melakukan pemeliharaan tanaman kayu putih. Bila dari hasil evaluasi tanaman yang dilakukan tim dari KPH mengindikasikan adanya penurunan kualitas                 dan kuantitas tumbuh tanaman kayu putih, maka tindakan pemeliharaan tanaman akan dilakukan. Selanjutnya pelaksanaan pemeliharaan tanaman kayu putih akan dilaksanakan dengan diturunkannya surat perintah pemeliharaan (lampiran 3).
Pada dasarnya kegiatan pemeliharaan pada tanaman kayu putih hanya bersifat administratif dan tidak memiliki biaya pemeliharaannya. Hal ini dikarenakan pada kelas perusahaan kayu putih menggunakan sistem tanam tumpang sari. Sistem tumpang sari hanya dilaksanakan pada daerah yang kondisi tanah dan topografinya baik dan landai. Pelaksanaan tumpang sari perlu dilengkapi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perum Perhutani.
2.      Perjanjian kontrak perlu diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan situasi dengan kondisi saat perjanjian ditandatangani.
3.      Dalam pelaksanaan tumpang sari dianjurkan diadakan pemupukan yang disediakan oleh pesanggem.
Pelaksanaan tumpang sari pada prisipnya adalah untuk memberikan kesempatan kerja dan mata pencaharian bagi masyarakat di sekitar hutan, namun bagi daerah-daerah yang karena kondisi tanah dan topografinya tidak memungkinkan, maka pemeliharaan dilaksanakan dengan penggembrusan, pendangiran dan pemupukan dengan jenis pupuk dan dosis yang sesuai dengan keadaan tanahnya. Kegiatan pemeliharaan tanaman kayu putih yang dilaksanakan pada tanaman tahun ke IV adalah:
4.2.4.1.      Penyulaman
Penyulaman dilakukan dengan tujuan mengganti tanaman pokok yang telah mati. Tata waktu sulaman untuk kayu putih yaitu pada bulan Januari-Maret. Sulaman dibedakan dalam tiga kriteria yaitu:
-          Sulaman ringan: yaitu sulaman tanaman dalam frekuensi yang kecil yang dilakukan terhadap tanaman pokok yang persentase tumbuhnya baik     (75-100%).
-          Sulaman sedang: yaitu sulaman yang dilakukan terhadap tanaman yang persentase tumbuhnya cukup (50-74%).
-          Sulaman insentif: yaitu sulaman yang dilakukan pada tanaman pokok yang pertumbuhannya kurang (30-40%).



Berdasarkan hasil penilaian dari Biro Perencanaan pada tahun ke-3 (tanaman lepas kontrak) tindakan pemeliharaan lanjutan berupa sulaman         pada petak-petak tanaman diatur dengan ketentuan seperti pada tabel 18 berikut.
Tabel 18. Klasifikasi Sulaman Tanaman Pokok
No
Hasil Penilaian
Jenis Perlakuan
Sulaman
Ringan
Sedang
Intensif
1
-    Tinggi Pohon Bagus
-    %Tumbuh baik  (75-100%)
Pemeliharaan lanjutan
X
-
-
2
-    Tinggi Pohon bagus
-    %Tumbuh cukup  (50-74%)
Pemeliharaan lanjutan
-
X
-
3
-    Tinggi Pohon bagus
-    %Tumbuh kurang (30-49%)
Perpanjangan kontrak
-
-
X
4
-    Tinggi Pohon bagus
-    %Tumbuh jelek   (0-29%)
Tanam ulang
-
-
-
5
-    Tinggi Pohon sedang
-    %Tumbuh baik  (75-100%)
Pemeliharaan lanjutan
X
-
-
6
-    Tinggi Pohon sedang
-    %Tumbuh cukup (50-74%)
Perpanjang masa kontrak
-
X
-
7
-    Tinggi Pohon sedang
-    %Tumbuh kurang (30-49%)
Perpanjang masa kontrak
-
-
X
8
-    Tinggi Pohon sedang
-    %Tumbuh jelek (0-29%)
Tanaman ulang
-
-
-
9
-    Tinggi Pohon kerdil
-    %Tumbuh baik (75-100%)
Perpanjang masa kontrak
X
-
-
10
-    Tinggi Pohon kerdil
-    %Tumbuh cukup (50-74%)
Perpanjang masa kontrak
-
X
-
11
-    Tinggi Pohon sedang
-    %Tumbuh kurang (30-49%)
Tanaman ulang
-
-
-
12
-    Tinggi Pohon sedang
-    %Tumbuh jelek (0-29%)
Tanaman ulang
-
-
-
Sumber: Data Primer, 2011
Kriteria pertumbuhan tinggi (bagus, sedang dan kerdil) sebagaimana yang tercantum dalam tabel di atas, ditentukan dalam interval tinggi seperti pada tabel 19 berikut.
Tabel 19. Pertumbuhan Tinggi Pohon Tanaman Jati
No
Pertumbuhan Pohon
Bonita≤2 Tinggi phn (m)
Bonita = 2,5 Tinggi phn (m)
Bonita≥3 Tinggi Phn (m)
Nilai
 1
Bagus 
>1,0
>1,5
>2,0
100
 2
Sedang 
0,5-1,0
1,0-1,5
1,5-2,0
70
 3
Kerdil
<0,5
0,5-1,0
<1,5
20
Sumber: Data Primer, 2011
Tabel pertumbuhan pohon untuk jenis rimba belum ada, untuk itu bisa menggunakan tabel tersebut di atas dengan parameter tinggi secara kualitatif.
4.2.4.2.      Dangir/Penggembrusan
Penggembrusan dilakukan disekeliling tanaman pokok yang pertumbuhannya kurang sehat untuk menigkatkan aerasi tanah. Teknik pelaksanaan di lapangan dilaksanakan di antara jalur tanaman pokok dan tanaman sela selebar 0,5 m dengan menggunakan ganco. Kegiatan dangir/gembrus jalur tanaman pokok dikerjakan pada bulan Juni s/d September. Untuk lebih jelasnya teknik pendangirannya dapat dilihat pada gambar 21 berikut ini.
Gambar 21. Teknik Pendangiran/Gembrus Jalur
4.2.4.3.      Pemupukan
Dilaksanakan pada petak tanaman yang tumbuh kerdil karena kondisi tanah kritis. Jenis pupuk yang diberikan adalah pupuk kompos atau pupuk kandang dengan dosis pemupukan 3 kg/pohon.
4.2.4.4.      Pemangkasan Tanaman Sela
Dimaksudkan untuk memberikan ruang tumbuh pada tanaman pokok, sehingga tidak memperoleh persaingan dalam memperoleh cahaya matahari. Tanaman sela dipangkas setinggi ± 40 cm dengan meninggalkan klaciran setiap jarak 2 m dan apabila dipandang perlu dengan melihat kondisi tanaman klaciran menaungi tanaman pokok, maka jarak klaciran tanaman sela bisa diperlebar menjadi 4 m dan seterusnya. Hasil pemangkasan tanaman sela agar diatur, yaitu diletakan di samping kiri-kanan tanaman sela. Untuk lebih jelasnya teknik pemangkasan tanaman sela dapat dilihat pada gambar 22 berikut ini.
Gambar  22. Pangkas Tanaman Sela Dengan Jarak Klaciran 2 m.
4.2.4.5.      Pangkas Tanaman Pagar
Tanaman pagar dipangkas setinggi ± 1,30 m dengan memotong separuh batang tidak sampai putus, kemudian dirobohkan ke samping dan searah agar tanaman pagar tersebut tetap hidup dan bisa menutup bagian yang terbuka. Untuk keperluan penyediaan benih tanaman pagar perlu dibuat klaciran setiap jarak        ± 5 m. Kegiatan pemangkasan tanaman pagar dan tanaman sela dikerjakan pada bulan April s/d Juni. Untuk lebih jelasnya model pangkas tanaman pagar dapat dilihat pada gambar 23 berikut ini:
Gambar 23. Kegiatan Pangkas Tanaman Pagar.
4.2.4.6.      Pembabatan Tumbuhan Bawah
Pembabatan tumbuhan bawah dilakukan untuk mengurangi persaingan tanaman pokok dalam memperoleh hara tanah. Babat tumbuhan bawah dikerjakan        pada bulan Maret s/d Mei. Dilakukan dengan cara dibabat sampai rata pangkal (rata tanah). Khusus untuk tumbuhan merambat agar dicabut. Teknik pembabatan di lapangan dilaksanakan pada seluruh areal. Sampahnya agar diatur, ditumpuk pada larikan jalur tanaman pokok (selebar 0,5 m). Untuk lebih jelasnya model babat tumbuhan bawah dapat dilihat pada gambar 24 berikut ini.
Gambar 24. Pengaturan Bekas/Sampah Babat Tumbuhan Bawah Pada Jalur Tanaman Pokok
Pada saat diadakan pemeliharaan perlu diperhatikan tingkat kerapatan tanaman sesuai dengan jarak tanam semula, atas dasar persentase tumbuh diklasifikasikan dalam 3 kategori:
-          Kurang dari 30% perlu diremajakan.
-          30%-70% disulam dan dipelihara.
-          Lebih dari 70% dipelihara.
4.2.5.      Pemungutan Daun Kayu Putih (DKP)
4.2.5.1.      Persiapan
Pelaksanaan pemungutan daun kayu putih diawali dengan turunnya surat perintah pungutan DKP (lampiran 4). Surat perintah pungut diterbitkan             dan diserahkan kepada asisten perhutani yang selanjutnya didisposisikan             ke KRPH untuk melaksanakan pungutan daun kayu putih pada petak yang telah terlampir dalam peta kerja berskala 1: 10.000.  Dalam surat perintah tertera pula tanggal pelaksanaan pungutan daun kayu putih dan rencana penghasilan daun kayu putih/target (dalam kg) serta target minyak kayu putih yang dihasilkan (dalam kg). Surat Perintah dibuat rangkap 4 (empat) dengan menggunakan kertas berwarna biru muda. Ditetapkan pula lokasi pungut, luas baku/pungut, kelas hutan/tanaman tahun, dan jumlah pohon yang dipungut. Bersamaan dengan SP pungut KPH menyerahkan rencana operasional pungutan kepada BKPH untuk selanjutnya dilaksanakan pungutan.



a.       Tenaga Kerja
Pelaksanaan pungutan DKP membutuhkan tenaga kerja yang terdiri atas tenaga kerja borongan dan kontrak. Perum Perhutani melalui mandor pungut akan merekrut pekerja untuk pungutan. Umumnya tenaga kerja pungut adalah pesanggem yang memiliki andil pada lokasi pungut dan di sekitar petak/lokasi pungut.
b.      Pembiayaan
Berdasarkan pedoman penetapan tarif upah, biaya pungutan DKP di KPH Madiun terdiri atas biaya persiapan eksploitasi daun kayu putih dan biaya pemungutan daun kayu putih. Uraian biaya persiapan ekploitasi daun kayu putih dan pemungutan DKP dapat dilihat pada tabel 20 berikut ini.
Tabel 20. Uraian Pembiayaan Pungutan DKP
No
Uraian
Satuan
Tarif upah
a
Biaya persiapan ekploitasi daun kayu putih



1
Biaya pangkas DKP umur 4 tahun
ha
Rp. 200.000,-
2
Biaya pembersihan tumbuhan bawah non tumpang sari
ha
Rp. 150.000,-
3
Biaya pengadaan karung goni
lembar
Rp. 9.500,-
4
Bambu untuk tali
kg
Rp. 3,-
5
Biaya pengadaan sepatu karet
buah
Rp. 45.000,-
6
Biaya pengadaan sabit
buah
Rp. 30.000,-
7
Leter karung goni termasuk cat
lembar
Rp. 1.300,-
b
Biaya pemungutan daun kayu putih



1
Biaya pangkas/petik (penerimaan daun)
kg
Rp. 140,-
2
Biaya angkut daun kayu putih dengan truk (+ muat bongkar)
-    Truk dinas
-    Truk swasta


kg
kg


Rp. 25,-
Rp. 43,-
c
Biaya lainnya



1
Biaya air minum
kg daun
Rp. 5,-
2
Biaya lainnya
RPH
Rp. 250.000,-
Sumber: Data Penetapan Tarif  Upah KPH Madiun, 2010
c.       Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana sangat dibutuhkan dalam pungutan DKP                  di antaranya, timbangan/dacing, karung goni, arit/sabit, sepatu karet, bambu (tali) dan cat.
4.2.5.2.      Pelaksanaan
Pelaksanaaan pungutan daun kayu putih di lapangan berpedoman         pada surat keputusan direksi No.709/KPTS/DIR 1985 tentang pedoman pengelolaan kelas perusahaan kayu putih. Di mana pelaksanaannya dimulai dari kegiatan pemangkasan, pungutan daun dan penyimpanan daun kayu putih.
a.       Pemangkasan
Untuk mendapatkan cabang/tunas daun sebanyak-banyaknya serta untuk memudahkan proses pemungutan daun oleh pemangkas ditetapkan petunjuk sebagai berikut:
-          Tanaman kayu putih mulai dipungut daunnya dengan dipangkas setelah berumur 4 (empat) tahun dan selanjutnya diulangi berturut-turut setiap tahun sampai akhir daur.
-          Sebelum diadakan pemangkasan, tumbuhan liar dibabat terlebih dahulu    dan seresah hasil pembabatan tumbuhan liar diletakan sepanjang larikan tanaman pokok.
-          Pada pemangkasan tanaman pertama, batang tanaman kayu putih dipotong setinggi 110 cm di atas tanah demikian pula terhadap cabang-cabangnya. Pangkasan awal setinggi 110 cm dari muka tanah, dilakukan dengan kemiringan 450, dengan permukaan pangkas yang ditabur dengan ter, menggunakan gergaji busur. Untuk lebih jelasnya model pemangkasan daun kayu putih dapat dilihat pada gambar 25 dan 26 berikut ini.
Gambar 25. Pangkas Perdana Kayu Putih
Gambar 26. Kemiringan Pemangkasan
-          Untuk menghindari luka dan pecah pada batang/cabang, maka digunakan gergaji busur karena apabila dalam pemotongan batang/cabang kurang berhati-hati dan tidak dengan alat yang tepat maka akan terjadi pecah batang/cabang dan kadang-kadang kulit kayu ikut terkelupas.                 Hal demikian menyebabkan jumlah tunas dan cabang berkurang.
-          Pada saat pemangkasan, apabila masih terjadi pecah batang/cabang supaya dipotong bagian bawahnya.
-          Pada pemangkasan kedua, ketiga dan seterusnya bagian cabang yang dipotong adalah 5 cm di atas pangkasan lama. Pangkasan pada pangkal cabang tidak dibenarkan. Pada pangkasan selanjutnya perlu dibatasi sampai dengan ketinggian 150 cm dari muka tanah, untuk selanjutnya pangkasan kembali lagi pada ketinggian 110 cm dari muka tanah.
-          Untuk pohon-pohon yang belum mencapai tinggi 110 cm dari muka tanah (walau umurnya telah mencapai 4 tahun), tidak perlu dipangkas.
-          Untuk pangkasan yang terlalu rendah (< 110 cm dari muka tanah) agar dinormalkan menjadi 110 cm dengan memangkas percabangan            pada ketinggian tersebut.
-          Pelaksanaan pangkas kedua dan selanjutnya perlu menggunakan arit/sabit yang tajam.
-          Perlu pembiayaan tersendiri dalam pangkas awal tersebut.
-          Untuk memperoleh kualitas daun yang baik dan terus menerus, maka   pada areal tanaman kayu putih dibuat bagan pangkas dalam 10 bagian (blok) di mana luas masing-masing blok diusahakan seimbang. Masing-masing blok dipangkas dalam jangka 1 bulan dengan memperhitungkan waktu revisi pabrik selama dua bulan.
-          Untuk memperoleh kualitas daun dan rendemen minyak kayu putih serta kadar cineol yang tinggi, rotasi pemangkasan paling cepat 9 bulan. Pemungutan daun yang kurang dari 9 bulan tidak dibenarkan karena akan menurunkan rendeman minyak kayu putih.
-          Bagi tempat yang jauh dari tempat pengumpulan daun atau sulit dicapai dapat diberikan tarif upah yang memadai. Dengan demikian tidak akan terjadi pemungutan daun di luar jadwal (kurang dari 9 bulan).
-          Tanpa pengawasan yang ketat dan petunjuk yang jelas dari mandor pangkas, blok tanaman yang subur, dekat dan mudah dicapai selalu menjadi sasaran para pemangkas daun.
-          Apabila batang/cabang sudah benjol-benjol/tidak bertunas lagi agar dipotong 20 cm di bawahnya.
b.      Pemungutan daun
Setelah pemangkasan dilakukan, pemungutan daun dapat segera dilaksanakan. Pemungutan daun kayu putih dilakukan dengan cara disesek menggunakan arit yang tajam. Agar dalam proses penyulingan seluruh permukaan daun kayu putih dalam ketel daun dapat aliran uap air yang sama, maka               di samping daun diikutsertakan juga ranting. Kecermatan pemangkasan             dan kebersihan daun dalam bidang pangkas sangat diharapkan. Sehingga syarat dalam pemungutan daun kayu putih di lapangan yaitu:
-          Diameter ranting yang diterima yaitu maksimal 0,5 cm.
-          Cabang-cabang yang bergaris tengah lebih dari 1 cm dipangkas semua daunnya, diurut dan disisakan  ± 20 cm dari pucuk.
Untuk lebih jelasnya pelaksanaan pungutan dan pengumpulan ranting sisa pungutan dapat dilihat pada gambar 27 dan 28 berikut ini.
Gambar 27. Teknik Pungutan DKP
Gambar 28. Ranting Sisa Pungutan
Untuk menghindari penyusutan berat daun, maka daun diterima di pabrik dan  penimbangan daun kayu putih di pabrik perlu disaksikan oleh penerima     dan pemungut (atau wakilnya) sebagai penyetor daun. Agar pabrik dapat memasak dengan kapasitas penuh setiap shift, persediaan daun dalam gudang berjumlah 1 ½ kali kebutuhan daun per hari.
Untuk memudahkan dan mempercepat angkutan daun kayu putih ke pabrik perlu ditetapkan tempat penyimpanan dengan syarat-syarat yaitu: lokasi mudah dijangkau oleh truk setiap saat, tempat yang aman, tinggi (bebas genangan air) dan memusat dari babagan pemangkasan. Untuk menjaga kontinuitas produksi daun per hari, diperlukan adanya kelompok pemangkas daun agar tidak terpengaruh dengan kesibukan di desa. Disarankan revisi pabrik disesuaikan dengan kesibukan/kegiatan di desa atau waktu-waktu non produktif lainnya. Dalam melaksanakan pemungutan daun di lapangan, peran mandor pangkas sangat penting.
c.       Tempat penyimpanan daun kayu putih
1.      Pada dasarnya, daun akan lebih baik disuling dalam keadaan segar, namun demikian dalam praktek penyulingan daun dalam keadaan segar sulit dilaksanakan karena:
-          Pemungutan daun tidak bisa dilaksanakan setiap saat, hanya pada pagi hari.
-          Kondisi tenaga pemangkas daun sifatnya sambilan.
-          Agar pabrik bisa beroperasi dengan kapasitas penuh dan terus menerus perlu persediaan daun siap masak.
2.      Cara penyimpanan daun dapat mempengaruhi kualitas daun yang akan disuling.
-          Agar kondisi daun tetap baik dan terhindar dari pengaruh panas       dan hujan, perlu disimpan dalam gudang.
-          Dalam penyimpanan sebagian air dan minyak akan menguap, oleh karenanya kebutuhan daun per hari perlu diperhitungan secara cermat. Prioritas penyulingan daun dalam gudang agar diikuti dengan tertib, supaya mempunyai giliran yang sama sesuai dengan urutan waktu penyimpanan dalam gudang.
-          Agar perhitungan rendemen rasional, maka daun yang akan dimasak/disuling ditimbang lebih dahulu.
d.      Pengangkutan DKP
Armada pengangkut diusahakan truk dengan tonase kecil, sehingga lebih lincah dan tidak merusak jalan. Pengankutan DKP segera dilakukan setelah proses pungutan daun selesai. Hal ini dilakukan guna mengurangi spilasi DKP lebih besar. Sebab semakin lama DKP di simpan maka akan mengurangi kadar cineol dengan cepat. Pengangkutan DKP oleh truk akan berakhir di TPK/pabrik yaitu perusahaan minyak kayu putih (PMKP) Sukun.
4.2.5.3.      Administrasi 
4.2.5.7.1.   Buku Bantu
Buku bantu ini merupakan buku yang digunakan mandor pungut untuk mencatat semua kegiatan pungutan. Dalam buku bantu, mandor pungut mencatat semua penerimaan daun kayu putih dan pengangkutan daun kayu putih. Buku bantu penerimaan daun kayu putih diisi dengan data nama pekerja, tanggal, nomor dan volume. Sedangkan buku bantu pengangkutan DKP berisikan data nomor karung, tanggal, petak dan volume.
4.2.5.7.2.   Buku Penerimaan Hasil Hutan Bukan Kayu (D.K. 302a)
Berdasarkan data hasil pencatatan buku bantu penerimaan daun kayu putih, mandor pungut mencatat kembali data tersebut dalam buku penerimaan hasil hutan bukan kayu (lampiran 6).
4.2.5.7.3.   Daftar Pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (D.K. 304 b/1)
Seperti halnya dengan buku penerimaan hasil hutan, semua bentuk pengangkutan daun kayu putih dari buku bantu dimasukan kedalam daftar pengangkutan hasil hutan bukan kayu (lampiran 7).
4.2.5.7.4.   Daftar Penyerahan Hasil Hutan (Perni 51)
Daftar penyerahan hasil hutan daun kayu putih merupakan daftar jenis hasil hutan yang dikirim ke TPK/Pabrik untuk selanjutnya diolah. Daftar penyerahan hasil hutan diserahkan bersamaan dengan daftar angkutan hasil hutan bukan kayu (DK.304 b/1).

4.2.5.7.5.   Daftar Gabungan Penerimaan Hasil Hutan Bukan Kayu  (D.K. 305/2)
Daftar gabungan penerimaan hasil hutan bukan kayu merupakan daftar gabungan seluruh penerimaan DKP, D.K.302, D.K. 304 b/1, Perni 51. Dalam daftar gabungan penerimaan hasil hutan bukan kayu disertai surat bukti berupa nomerator yang terdapat pada daftar angkut hasil hutan bukan kayu.
4.2.5.7.6.   Mutasi (D.K. 311)
Merupakan daftar gabungan penerimaan hasil hutan bukan kayu. Berisikan daftar jumlah yang telah dipungut dan sisa yang belum terpungut dalam tiap petak. Berikut alur bagan administrasi pungutan DKP di BKPH Sukun.
Gambar 29. Bagan Administrasi Pungutan DKP


4.2.5.4.      Penaksiran Produksi Daun Kayu Putih
Penaksiran daun perlu dilakukan untuk setiap pohon. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan menetapkan target produksi daun untuk periode mendatang. Berdasarkan data realisasi produksi/pungutan DKP tahun 2010 RPH Tambaksari, rata-rata volume pungutan daun kayu putih adalah 2.758 kg per ha. Berikut hasil perhitungan realisasi pungutan DKP tahun 2010 pada 21 anak petak di RPH Tambaksari.
Tabel 21. Realisasi Pungutan DKP Tahun 2010 RPH Tambaksari
No
Petak
Luas
Pungutan
Selisih
Jml phn
Pungutan
Jmlh phn yg
dipungut
(phn)
Rencana
Realisasi
+
-
Dkp (kg/ton/ha)
1
1a
52,4
147.766
149.512
1.746
139.751
2.853
53.113
2
2a
41,1
115.996
97.731
-
18.265
109.614
2.378
34.718
3
2b
40,1
85.332
90.271
4.939
-
106.947
2.251
32.068
4
2c
5,6
17.538
18.413
875
-
14.935
3.288
6.541
5
4a
25,8
51.608
53.964
2.355
-
68.809
2.092
19.170
6
4b
12,5
28.334
27.658
-
676
33.338
2.213
9.825
7
42a
12,1
29.514
31.704
2.190
-
32.271
2.620
11.263
8
42b
6,8
18.932
20.977
2.045
-
18.136
3.085
7.452
9
42f
23,7
42.005
47.665
5.660
-
63.208
2.011
16.933
10
43a
46
74.775
93.074
18.299
-
122.682
2.023
33.064
11
43a
35,4
97.519
103.172
5.654
-
94.412
2.914
36.651
12
43b
17,4
46.036
48.133
2.097
-
46.406
2.766
17.099
13
44a
2
2.100
3.725
1.625
-
5.334
1.863
1.323
14
44A
38,7
88.720
98.099
9.379
-
103.213
2.535
34.849
15
44b
12,4
28.054
28.491
437
-
33.071
2.298
10.121
16
44c
8,7
23.489
23.830
341
-
23.203
2.739
8.465
17
44d
15,3
31.348
33.302
1.954
-
40.805
2.177
11.830
18
45a
41,7
128.637
129.035
398
-
111.214
3.094
45.838
19
46a
23,3
103.917
85.375
-
18.542
62.141
3.664
30.329
20
46b
11,8
73.266
69.272
-
3.994
31.471
5.871
24.608
21
45c
39,5
116.422
126.511
10.089
-
105.347
3.203
44.942
RATA-RATA
2.759
23.343
Sumber: Data Olahan Dari BAP Pungutan DKP 2010 RPH Tambaksari, 2011




4.2.6.      Pelaksanaan Tebangan
Kegiatan penebangan pohon kayu putih bertujuan untuk peremajaan kembali tanaman kayu putih yang tidak produktif  (N ≤ 30%). Sebelumnya telah dilakukan inventarisasi/perisalahan tegakan kayu putih oleh SPH satu tahun sebelum berakhirnya masa RPKH berlaku. Tebangan untuk kelas perusahaan kayu putih disebut dengan Tebangan B. Kegiatan tebangan kayu putih dilaksanakan setelah dikeluarkannya surat perintah tebangan B.
4.2.6.1.      Surat Perintah Tebangan B
Dalam surat perintah tebang tanaman kayu putih, diuraikan lokasi tebangan, luas baku dan luas rencana dan jumlah pohon yang akan ditebang. Diterbitkannya surat perintah pelaksanaan tebangan kayu putih oleh Administratur/KKPH berdasarkan hasil perisalahan tegakan kayu putih yang dilakukan SPH. Surat perintah tebangan B dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing untuk mandor tebang, wakil Adm/KSPH, Asper, dan untuk arsip (lampiran 5).
Surat perintah tebang juga dilampiri peta lokasi petak tebang dengan batas-batas yang tertera dalam peta skla 1: 10000. Lembaran surat perintah tebangan B berwarna merah muda (pink).
4.2.6.2.      Persiapan Tebangan
a.       Tenaga kerja
Tenaga kerja yang dipekerjakan dalam kegiatan penebangan yaitu para pesanggem yang mengolah lahan andil dalam petak yang akan diremajakan. Perum Perhutani tidak mengeluarkan biaya untuk pekerja dalam proses penebangan kayu putih yang tidak produktif.
b.      Pemasangan patok batas batas tebangan
Setelah proses pungutan daun kayu putih (DKP) selesai dilaksanakan, maka patok batas tebangan segera dipasang. Patok batas tebangan dimaksudkan untuk mengetahui batas terluar dari petak yang akan ditebang.


4.2.6.3.      Pelaksanaan Tebangan
Pelaksanaan tebangan diawali dengan pungutan daun kayu putih.         Pada petak yang akan ditebang telah dikeluarkan surat perintah pungut dan surat perintah tebang. Setelah pungutan daun kayu putih barulah dilaksanakan penebangan pohon. Proses penebangan dilakukan dengan cara pemotongan perakaran kayu putih dan dilanjuti dengan pembongkaran akar.
4.2.6.4.      Pengumpulan Pohon Bekas Tebang
Pohon kayu putih yang telah  ditebang dan perakarannya dibongkar diletakan di pingir alur terdekat. Pohon kayu putih dari penebangan oleh pihak Perhutani tidak diambil tetapi diserahkan sepenuhnya kepada pesanggem yang menggarap lahan yang bersangkutan dan dimanfaatkan hanya sebagai bahan bakar.
4.2.      Pengolahan Daun Kayu Putih
Pengolahan kelas perusahaan kayu putih disesuaikan dengan fungsi masing-masing, yaitu: tanaman sampai pungutan daun oleh Biro Produksi         dan proses penyulingan termasuk instalasi pabrik oleh Biro Industri. Daun kayu putih hasil pungutan dimasukan ke perusahaan minyak kayu putih (PMKP), untuk selanjutnya diolah melalui proses penyulingan.
Perusahaan minyak kayu putih merupakan industri non kayu (INK) yang berada dalam naungan Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Perum Perhutani. PMKP Sukun mengolah daun Kayu Putih yang berasal dari hutan kayu putih BKPH Sukun, BKPH Bondrang dan BKPH Somoroto.


0 komentar:

Posting Komentar