Senin, 09 Januari 2012

Bahan Ajar Profesi Pendidikan Kejuruan



BAB I
PENDIDIK DAN PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK

A.   Pengertian Pendidik
Dalam pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal (Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di mesjid, di surau/musala, di gereja, di rumah, dan sebagainya).
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga pendidik meliputi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1).
B.   Pengertian Guru
Menurut pepatah jawa, Guru adalah digugu lan ditiru yang berarti bahwa guru merupakan sosok yang menjadi panutan bagi siswanya dan masih ada banyak pepatah yang berhubungan dengan guru lainnya walaupun intinya sama. Saat ini sosok guru sudah ikut "ter-reformasi". Guru dituntut untuk memiliki ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan jaman. Sudah tidak waktunya lagi guru yang kaku, memiliki pengetahuan terbatas, dan tidak mau terbuka dengan kemajuan teknologi. Beberapa pengertian dan definisi guru dikemukakan oleh beberapa ahli berikut ini: 

1.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU RI No 14 Tahun 2005).
2.    Guru adalah pendidik profesional karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundah pada orang tua (Zakiyah Daradjat,1998)
3.    Guru adalah orang yang berilmu, berakhlak, jujur dan baik hati, disegani, serta menjadi teladan bagi masyarakat (Supriyadi, 1999)
4.    Guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam merencanakan dan menuntun murid-murid untuk melakukan kegiatan-kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan (Oemar Hamalik, 2003)
5.    “Teacher is professional person who conducts classes”. (L.D. Hazkew & J.C. Mc Lendon)
6.    “Teacher are those person who consciously direct the experiences and behavior of an individual so that education takes places”. (J.D. Grambs & C. Morris Mc Clare).
Kesimpulan: “guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik untuk mencapai tujuan akhir dari proses pendidikan/pembelajaran.
National Association of Education (NEA) menyarankan Kriteria Jabatan Guru sebagai berikut.
a.  Melibatkan kegiatan intelektual.
b.  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.   Memerlukan persiapan profesional yang lama.
d.  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e.  Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.    Menentukan standarnya sendiri.
g.  Lebih memntingkan layanan diatas keuntungan sendiri.
h.  Mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
C.   Pengembangan Profesionalitas Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalus pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi  (Pasal 1 UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen).
Dalam Undang-Undang ini pula pada pasal 4 tercantum bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk  meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran (yaitu peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik) berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sedangkan pasal 20 tertulis bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Hal yang senada dengan isi pasal tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam pasal 19, yaitu: (1)  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Memperhatikan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dan perkembangan peradaban manusia dalam kemajuan teknologi dan informasi yang pesat mengharuskan guru untuk mengembangkan keprofesionalannya, agar tetap dapat mengarahkan peserta didiknya dalam menghadapi tantangan perkembangan jaman. Oleh karena itu, guru perlu senantiasa mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan dalam profesinya.
Secara legal telah dinyatakan bahwa guru profesional dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi. Demikian juga secara akademik mereka juga dituntut mampu menampilkan kompetensi tertentu sebagai konsekuensi logis dari perubahan yang sangat dinamis terjadi di tengah-tengah masyarakat dewasa ini. Terlebih-lebih yang terjadi dewasa ini di Indonesia, disentralisasi pendidikan  yang menjadi kebijakan utamanya. Dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan, guru menjadi tumpuan yang sangat penting (Kelly, 1995).
Untuk menjamin efektivitas kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan, kiranya upaya pengembangan proefsionalisme guru perlu terus diupayakan.
1.    Hakekat profesionalisme
Orstein dan Levine (1984) menegaskan bahwa pada dasarnya pekerjaan mengajar dapat dikatagorikan ke dalam tiga, yaitu mengajar merupakan semiprofession, emerging profession, dan full profession. Pertama, mengajar dikatakan semi-professional, ketika mengajar itu hanya dapat dilakukan melalui pelatihan dalam jangka pendek, bahkan mengajar dapat terjadi oleh siapapun yang mengaku pernah diajar, karena itu mengajar cukup meniru saja tanpa latihan yang memadai. Kedua, mengajar dikatakan emerging profession ketika mengajar di satu sisi dikatakan suatu suatu profesi, di sisi lain dikatakan bukan suatu profesi, bahkan bisa masuk katagori ambivalen. Di samping itu perlu diperjelas bahwa mengajar merupakan suatu pekerjaan yang menuntut penyesuaian yang terus menerus, sering dengan perubahan tuntutan masyarakat yang terus berkembang, sehingga seorang guru harus terus menerus melakkan up-dating ilmu dan materi, bahkan metodenya, sehingga kegiatan pembelajarannya benar-benar kontekstual.
Ketiga, mengajar dikatakan sebagai full profession, karena mengajar merupakan suatu profesi yang anggotanya memiliki pengetahuan tertentu dan dapat menerapkan pengetahuannya untuk meningkatkan kesempatan dalam pemecahan masalah pendidikan (McNergney, Robert E. dan Herbert, Joanne M.,2001). Menurut Sanusi et. al. (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang mnenetukan (crusial), menuntut keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tingkat tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik,memiliki otonomi terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya, memiliki prestise yang tinggi di masyarakat.
Secara rinci mengajar sebagai profesi  menuntut sejumlah karakteristik, di antaranya :
1.      Rasa melayani masyarakat: suatu komitmen sepanjang waktu terhadap karir.
2.      Pengetahuan dan keterampilannya berada di atas kemampuan orang pada umumnya.
3.      Aplikasi riset dan teori terhadap praktek (berkenaan dengan problem kemanusiaan).
4.      Membutuhkan waktu yang panjang untuk latihan spesialisasi.
5.      Adanya kontrol terhadap strandar lisensi dan persyaratan masuk.
6.      Otonomi dalam membuat keputusan tentang bidang kerja pilihan.
7.      Suatu penerimaan tanggung jawab terhadap penilaian yang dibuat dan tindakan yang dipertunjukkan berkaitan dengan layanan yang diberikan berupa seperangkat standar penampilan.
8.      Komitmen terhadap kerja dan klien yang diindikasikan dengan penekanan pada layanan yang diberikan.
9.      Penggunaan administrator untuk menfasilitasi kerja profesional, sehingga ada kebebasan yang relatif dari perlakuan supervisi.
10.   Organisasi bersifat otonom dan terdiri atas anggota-anggota profesi.
11.   Adanya Asosiasi Profesi dan kelompok elit yang memberikan penghargaan terhadap prestasi individual.
12.   Adanya kode etik yang membantu untuk mengklarifikasi masalah-masalah atau hal-hal yang meragukan berkaitan dengan layanan yang diberikan.
13.   Tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap para praktisi secara individual.
14.   Prestise dan penghargaan ekonomik yang tinggi.
 Di antara karakteristik-karakteristik di atas yang dipandang  sangat penting adalah, (1) Pengetahuan dan keterampilannya di atas kemampuan orang pada umumnya, (2) Adanya kontrol terhadap standar lisensi dan persyaratan masuk menjadi guru, (3) Otonomi dalam membuat keputusan tentang bidang kerja pilihan, dan (4) Prestise dan penghargaan ekonomik yang tinggi. Jika memperhatikan beberapa karakteristik profesional dari suatu profesi guru, maka dapat dimaklumi bahwa guru sebagai profesi harus didukung oleh beberapa kompetensi.  Broudy (Hager:1993) menyatakan, the CBTE approach mendefiniskan bahwa:
competence in terms of prespecified performances stated as segments of overt behaviour; it argues that practicing the performance directly is more efficient than achieving it indirectly through the conventional course competence training contrasts an overt performance with the conventional program's promise of performance. 
 Definisi tersebut memperkuat keyakinan bahwa kompetensi pada hakekatnya dapat diraih lebih baik melalui kegiatan praktis (pelatihan kompetensi) daripada melalui kegiatan perkuliahan yang bersifat konvensional.
2.    Upaya Pengembangan Kompetensi
  Ada beberapa tahap pengembangan profesional pendidik, terutama guru.
a.  Fase persiapan awal. Pada fase ini pelatihan yang diterima sebagai seorang calon guru adalah sejumlah pengalaman, baik terkait dengan aktivitas di dalam atau di luar kelas.
b.  Fase induksi. Pada fase ini, merupakan tahun pertama mengajar yang dimulai dengan proses mensintesakan berbagai kewajiban yang dikehendaki oleh program pendidikan terkait.
c.   Fase pengembangan berkelanjutan. Pada fase ini pembimbing berpartisipasi dalam kesempatan-kesempatan pertumbuhan profesional di awal-awal tahunnya yang mampu mempertajam keterampilannya dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menemui kelompok setingkatnya serta mengembangkan rencana untuk tahun-tahun berikutnya.
d.  Fase pembaharuan. Selama setiap fase, pembimbing mampu berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang dapat berperan untuk memperbaharui kegiatannya baik secara personal maupun profesional. Pembaharun dapat mengarahkan kepada seorang profesional yang bermotivasi tinggi dan terlatih, sehingga dapat memenuhi tuntutan pekerjaannya.
e.  Fase rekrutmen dan seleksi. Instruktur dan pembimbing bekerja dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan guru dalam mengembangkan program rekrutmen, sehingga secara tidak langsung dapat membantu calon guru untuk menyiapkan diri dalam proses rekrutmen. Mahasiswa didorong untuk mengejar pilihan karirnya, sehingga pada akhirnya mereka bisa menampilkan diri secara optimal. 
3.    Kompetensi Guru Profesional
Untuk pengembangan profesi ini, dalam Undang-undang No 14  tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 10 dan pasal 32 menjelaskan bahwa (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman terhadap peserta didik, pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluai proses dan hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, jujur, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. 
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam termasuk kemampuan akademik lainnya sebagai pendukung profesionalisme guru yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan, memiliki kemampuan dalam menguasai dan mengemas materi pelajaran sesuai tingkat perkembangan kemampuan peserta didik serta jenjang dan jenis pendidikannnya.
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulisan dan/atau isyarat, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
Hal penting perlu diperhatikan oleh guru profesional adalah pembinaan diri dan pengembangan profesi seperti yang tercantum dalam pasal 32 di atas. Karena yang memahami seluk beluk dan permasalahan dari profesi guru adalah para guru, maka dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru adalah guru, yaitu adanya kebersamaan dari para guru dalam meningkatkan keprofesionalannya. Hal ini juga diatur dalam pasal 41 UU guru dan dosen, menjelaskan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi yang berfungsi untuk memajukan profesi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
Keempat kompetensi guru secara lengkap disajikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007.

Latihan 1
1.    Jelaskan lima peran guru sebagai agen pembelajaran (sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik)?
2.    Sebutkan minimal 10 ciri guru profesional yang berbeda dengan ciri profesi lainnya!
3.    Secara yuridis, bilamana seorang guru dikatakan profesional?
4.    Tuliskan minimal 10 kewajiban guru profesional yang berbeda dengan kewajiban profesi lainnya!
5.    Deskripsikan program kerja sebagai guru profesional untuk mengatasi permasalah: (a) rendahnya akses dan pemerataan pendidikan, serta (b) kurangnya sarana dan prasarana di sekolah?

BAB II
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
A.     Rasional
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan,  menegaskan bahwa guru merupakan jabatan profesional yang wajib memiliki kualifikasi akademik,  kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Dengan demikian, guru memiliki peranan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan.
Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, guru harus berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan wajib memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Untuk melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sesuai Permendiknas No. 9 Tahun 2010 diperlukan pedoman atau aturan pelaksanaan agar penyelenggaraan PPG dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
B.   Pengertian
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG bagi  guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.

C.   Dasar Hukum
1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
8.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
9.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
D.    Tujuan 
1.    Program PPG
Tujuan umum program PPG adalah untuk menghasilkan guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi: (a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (b) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c) mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
2.    Penyusunan Pedoman
Pedoman ini disusun dengan maksud untuk:
a.    memberi acuan bagi LPTK dalam menyelenggarakan program PPG;
b.    memberi arah bagi LPTK penyelenggara program PPG agar sesuai dengan prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi;
c.    menjadi acuan minimal dalam penjaminan mutu penyelenggaraan program PPG.
E.   Persyaratan Peserta PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
1.    Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.    Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.    Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.    Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang  memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.    Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
7.    Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.    Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.    Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

A.   Sistem Rekrutmen
1.    Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan
a.    Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik    S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan (TK dan SD) yang diampu, keikutsertaan dalam pendidikan profesi berdasarkan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran dan/atau satuan pendidikan yang diampunya.
b.    Calon peserta PPG mendaftar ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
1)  Format isian calon peserta PPG (Format P1).
2)  Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
3)  Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
4)  Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah dan/atau yayasan.
5)  Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
6)  Surat persetujuan dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan.
7)  Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
8)  Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
c.    Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi calon peserta PPG dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
d.    Calon peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dikirim ke LPTK dalam daftar hasil seleksi administrasi calon peserta PPG dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file (softcopy) (Format P2).
2.    Seleksi Akademik oleh LPTK
a.    LPTK melakukan verifikasi dokumen berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
b.    LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal-hal berikut.
1)  Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
2)  Tes  kemampuan bahasa Inggris.
3)  Tes potensi akademik.
4)  Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
c.    LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan melaporkan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit. Diktendik) Ditjen Dikti dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP) dengan menggunakan Format P3.
Catatan:
Peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima untuk mengikuti program PPG diberikan pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, tidak perlu mengikuti matrikulasi. Pelaksanaan pemantapan dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan workshop.

3.    Mekanisme Rekrutmen
Mekanisme pelaksanaan program PPG dimulai dari kegiatan penetapan  kuota provinsi dan kabupaten/kota, sosialisasi, seleksi, hingga penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
Pelaksanaan rekrutmen peserta PPG melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
1.  BPSDMP & PMP;
2.  Ditjen Dikti;
3.  LPMP;
4.  Dinas Pendidikan Provinsi;
5.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
6.  Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
7.  LPTK;
8.  Satuan pendidikan.

BAB III
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A.   Latar Belakang
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyatakan guru adalah pendidik professional. Guru yang dimaksud meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan melalui sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses yang disebut sertifikasi.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1)  Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). Khusus sertifikasi guru dalam jabatan melalui PPG diatur dalam buku panduan tersendiri.
Pelaksanaan kegiatan sertifikasi  guru dalam jabatan akan melibatkan banyak instansi  yang terkait. Agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru tersebut, maka diperlukan Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
B.   Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7.    Keputusan Mendiknas Nomor .../... /2011 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi  Guru (KSG).
8.    Keputusan Mendiknas Nomor 075/2011 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
9.    Surat Edaran Ketua KSG Nomor  1357/D/T/2009, tanggal 10 Agustus 2009 tentang Kesepakatan Rapat KSG tanggal 17 Juli 2009.
10. Surat Edaran Ketua KSG Nomor  1876/D/T/2009, tanggal 19 Oktober 2009, tentang Kesepakatan Rapat KSG tanggal 14 Oktober 2009.
C.   Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui penilaian portofolio ini disusun sebagai acuan bagi instansi yang terkait terutama Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan  (LPTK)[1], Lembaga Pejaminan Mutu Pendidikan (LPMP),  dinas pendidikan dinas provinsi/kabupaten/kota agar memperoleh kesamaan persepsi dan prosedur penyelenggaraannya di lapangan.

D.   Sasaran
Pedoman ini diperuntukkan bagi pihak yang terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang meliputi: (1) LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan, (2) dinas pendidikan provinsi, (3) LPMP, (4) dinas pendidikan kabupaten/kota, (5) asesor, (6) guru peserta sertifikasi, dan (7) pihak-pihak lain yang terkait.
E.   Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui: (1) penilaian portofolio; (2) pendidikan dan latihan profesi guru; (3) pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau (4) pendidikan profesi guru.
Untuk meningkatkan kualitas proses sertifikasi guru dan menjamin guru yang lulus sertifikasi memiliki kompetensi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008; maka dilakukan perbaikan proses sertifikasi guru tahun 2011.  Perbaikan tersebut menyangkut: (1)  mekanisme registrasi dan penyelenggaraan sertifikasi, (2) penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio, (3) substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1.    Penilaian Portofolio (PF)
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi guru pola PF diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi serta memiliki  prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola itu. Sementara itu, bagi guru yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi namun tidak memiliki kesiapan diri untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PF, dibolehkan mengikuti sertifikasi pola PLPG.
2.    Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung didahului dengan verifikasi dokumen. Peserta sertifikasi guru pola PSPLsebagai berikut.
a.      Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.      Guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
c.      Guru bimbingan dan konseling/konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
d.      Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e.      Guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3.    Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG  diperuntukan bagi guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih:(1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola portofolio tetapi tidak lulus tes awal atau tidak lulus penilaian portofolio, atau tidak lulus verifikasi berkas portofolio, dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan.PLPG diharapkan dapat memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan  (PAIKEM). Workshop dilaksanakanuntuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Rayon LPTK Penyelengara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra dan didukung oleh perguruan tinggi  yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 disajikan pada Gambar 1.
 











Gambar 1:  Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
  1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya  IV/c, mengumpulkan dokumen[2] untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen.  Apabila peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
  2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF[3] atau PLPG sesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
  3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a.    Peserta wajib mengikuti tes awal secara online.Tes awal online dikoordinasikan oleh KSG melalui website http://ksg.dikti.go.id yang hanya dapat dibuka di ICT Center Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
b.    Peserta dinyatakan lulus tes awal apabila mencapai skor sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG.
c.    Peserta yang lulus tes awal mendapatkan printout bukti kelulusan dari ICT Center dan diwajibkan menyusun portofolio[4]. Fotokopi bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio. Peserta yang tidak lulus dalam tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
d.    Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dinilai oleh asesor.
1)    Apabila hasil penilaian PF peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas kelulusan,  dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun[5]. Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil penilaian PF  tidak mencapai batas kelulusan, guru secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
2)    Apabila skor hasil penilaian PF mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA[6]) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun. Sebaliknya, apabila hasil  penilaian PF belum mencapai batas kelulusan, guru yang bersangkutan secara otomatis menjadi peserta pola PLPG.
3)    Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola portofolio tetapi tidak lulus tes awal atau tidak lulus penilaian portofolio, atau tidak lulus verifikasi berkas portofolio, dan (3) PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
F.    Mekanisme Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan berbagai institusi pemerintah yaitu Ditjen Dikti, Badan Pengembangan Sumber  Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP), Ditjen Dikmen, Ditjen Dikdas, Ditjen PAUDNI, LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Hubungan kerja antar institusi penyelenggara sertifikasi disajikan pada Gambar 2.


 










Gambar 2
Hubungan Kerja antar Institusi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Hubungan kerja dan aktivitas antar dan setiap institusi penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana Gambar 3.1 dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.     Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG): (a) merumuskan standar  proses dan mutu lulusan sertifikasi guru dan (b) melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru. Ditjen Dikti dan Badan PSDMP & PMP menetapkan standar pelaksanaan sertifikasi guru dalam bentuk Panduan Sertifikasi Guru (Buku 1 sd. Buku 4).
2.     Badan PSDMP & PMP melakukan sosialisasi panduan sertifikasi guru kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
3.     Badan PSDMP & PMP melakukan sosialisasi mekanisme kontrak kepada LPMP dan Rayon LPTK.
4.     LPMP melakukan kontrak kerja tentang pelaksanaan sertifikasi guru dengan Rayon LPTK.
5.     LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan koordinasi tentang prosedur dan penetuan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2011 tiap kabupaten/kota.
6.     Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menampilkan data guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dari SIM-NUPTK, menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2011 sesuai dengan kuota, kemudian menyampaikan kepada guru.
7.     Guru peserta sertifikasi pola PSPL menyusun dokumen.  Guru peserta sertifikasi pola PF mengikuti tes awal online, menyiapkan portofolio dan mengikuti verifikasi. Guru peserta sertifikasi pola PLPG menyiapkan berkas PLPG yang diperlukan. Selanjutnya, dokumen, portofolio, dan berkas PLPG diserahkan kepada dinas pendidikan privinsi/kabupaten/ kota.
8.     Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen, portofolio, dan berkas PLPG ke Rayon LPTK.
9.     Rayon LPTK melaksanakan sertifikasi mencakup kegiatan: tes awal online,  verifikasi dokumen, menilai dan verifikasi portofolio, dan melaksanakan PLPG. Hasil sertifikasi dilaporkan kepada KSG secara online.
10.  Rayon LPTK mengumumkan hasil sertifikasi kepada guru atau melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
11.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota meneruskan hasil sertifikasi guru kepada guru.
12.  Ditjen PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen menerbitkan nomor registrasi guru (NRG) bagi guru yang lulus sertifikasi.

BAB IV
KODE ETIK DAN ETIKA PROFESI

A. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1.  Pengertian Kode Etik
a.  menurut undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian. Dari pasal 28 dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b.  berdasar pidato ketua umum PGRI kongres pendidikan XIII, disimpulkan bahwa kode etik guru Indonesia terdiri dari 2 unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
2.  Tujuan Kode Etik
Tujuan mengadakan kode etik adalah:
a. untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b. untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya.
c.untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.untuk meningkatkan mutu profesi.
e. untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. (R. Hermawan S, 1979).
3.  Penerapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
4.  Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral( dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggar berat dapat dikeluarkan dari organisasi. Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi profesi sudah mantap.
5.  Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu sistem yang bulat. Fungsinya adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku dalam menunaikan pengabdiannya.

B. Organisasi Profesional Keguruan
1.     Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Salah satu tujuannya adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Organisasi Profesi Guru pertama di Indonesia didirikan di Surakarta 25 November 1945 (Basuni, 1986).
2.     Jenis-jenis Organisasi Keguruan
Di indonesia dikenal beberapa organisasi keguruan di antaranya:
a. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
b. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
c. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
d Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)

B.    Etika Profesi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
1.    Konsep Dasar
·       Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun dan bermartabat.
·       Pembentukan sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
2.    Etika: UMUM
§  Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks
§  Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
§  Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif
§  Mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ipteks
3.    Etika: KHUSUS
·       Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
·       Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma moral yang berlaku
·       Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan.
4.    ETIKA PROFESI
·       memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
·       memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
·       mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
·       mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
·       mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
·       memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
·       memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
·       mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
·       memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
·       memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
·       mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
·       mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
·       mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
BAB V
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A.  Standar Nasional Pendidikan terdiri dari:
1.  Standar Kompetensi Lulusan
2.  Standar Isi
3.  Standar Proses
4.  Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5.  Standar Sarana dan Prasarana
6.  Standar Pengelolaan
7.  Standar Pembiayaan Pendidikan
8.  Standar Penilaian Pendidikan
B. Fungsi dan Tujuan Standar:
1.  Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2.  Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3.  Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas sebagai berikut:

A. Standar Isi :

NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3
Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C

B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2
Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3
Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5
Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6
Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7
Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8
Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9
Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10
Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11
Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12
Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13
Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasarana :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3
Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini

Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Apakah pementuan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai?
SPESIFIKASI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
I.   Kepala Sekolah
A.    Kualifikasi
1.    Kualifikasi Umum Kepala Sekolah.
a.    Kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
b.    Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
c.    Berpangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh Yayasan atau lembaga yang berwenang.

2.    Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah.
                  a.    Berstatus sebagai guru SD.
                  b.    Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD.
                  c.    Memiliki sertifikat sebagai Kepala SD yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
B. Kompetensi.
1. Kompetensi Kepribadian.
b.    Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia.
c.    Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
d.    Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah.
e.    Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
f.     Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah.
g.    Memiliki bakat dan minat jabatan ssebagai pemimpin pendidikan.
2. Kompetensi Manajerial
a.    Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b.    Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan.
c.    Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
d.    Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
e.    Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
f.     Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
g.    Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
h.    Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
i.      Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik  baru, penempatan, dan pengembangan kapasitas peserta didik.
j.      Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
k.    Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaaan yang ankutabel, transparan, dan efisien.
l.      Mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
m.   Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah.
n.    Mengelola sistim informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
o.    Memanfaatkan kemajuan tehnologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
p.    Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaak program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3. Kompetensi Kewirausahaan
a.    Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah.
b.    Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
c.    Memiliki motifasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah.
d.    Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yamg dihadapi sekolah.
e.    Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan mproduksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.

4. Kompetensi Supervisi.
a.    Merencanakan program supervise akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
b.    Melaksanakan supervise akademik terhadap dengan menggunakan pendekatan dan tehnik supervise yang tepat.
c.    Menindaklanjuti hasil supervise akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

5. Kompetensi Sosial.
a.    Bekerjasama dengan pihak lain intuk kepentingan sekolah.
b.    Berpartisipasi dalam kegiatan social kemasyarakatan.
c.    Memiliki kepekaan social terhadap orang atau kelomp[ok lain.


II.  Pendidik / Guru
A.    Kualifikasi Akademik.
Guru harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan SD (D-IV/S-1 PGSD) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

B.    Standar Kompetensi Guru Kelas.
1.    Kompetensi Pedagogik
a.    Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
b.    Menguasai teori belajar dan prinsip-pronsip pembelajaran yang mendidik.
c.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d.    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.    Memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f.     Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.    Kompetensi Kepribadian
                  a.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia.
                  b.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
                  c.    MMMenampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
                  d.    Menunjukkan ,tos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
                  e.    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.    Kompetensi Sosial
                  a.    Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
                  b.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masayarakat.
                  c.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang menjadi keragaman social budaya.
                  d.    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.    Kompetensi Profesional
                  a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
                  b.    Menguasai standar kompetensi dan kompetendi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
                  c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
                  d.    Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
                  e.    Memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

C.   Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran
1.    Kompetensi Pedagogik
                  a.    Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
                  b.    Menguasai teori belajar dan prinsip-pronsip pembelajaran yang mendidik.
                  c.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
                  d.    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
                  e.    Memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
                   f.    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
                  g.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
                  h.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
                    i.    Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
                    j.    Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.    Kompetensi Kepribadian
                  a.     Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia.
                  b.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
                  c.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
                  d.    Menunjukkan ,tos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
                  e.    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.    Kompetensi Sosial
                  a.    Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
                  b.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masayarakat.
                  c.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang menjadi keragaman social budaya.
                  d.    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.    Kompetensi Profesional
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.    Menguasai standar kompetensi dan kompetendi dasar mata pelajaran yang diampu.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.    Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.    Memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

III.     Tenaga Kependidikan
1.    Tenaga Perpus-takaan Sekolah.





















2.    Laboran Sekolah.














3.    Konselor.
A. Kualifikasi.
Setiap perpustakaan sekolah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaansekolahdari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

B. Kompetensi.
§  Kompetensi Manajerial.
a.    Melaksanakan kebijakan,
b.    Melakukan perawatan koleksi.
c.    Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan.

§  KompetensiPengelolaan informasi.
a.    Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah.
b.    Melakukan pengorganisasian informasi.
c.    Memberikan jasa dan sumber informasi.
d.    Menerapkan tehnologi informasi dan komunikasi.

§  Kompetensi Kependidikan.
a.    Memiliki wawasan kependidikan.
b.    Mengembangkan ketrampilan memanfaatkan informasi.
c.    Melakukan promosi perpustakaan.
d.    Memberikan bimbingan literasi informasi.

§  Kompetensi Kepribadian.
a.    Memiliki integritas yang tinggi.
b.    Memiliki etos kerja yang tinggi.

§  Kompetensi Sosial.
a.    Membangun hubungan social.
b.    Membangun komunikasi.

§  Kompetensi Pengembangan Profesi.
a.    Mengembangkan ilmu.
b.    Menghayati etika profesi.
c.    Menunjukkan kebiasaan membaca.

A.   Kualifikasi.
Kualifikasi laboran sekolah adalah sebagai berikut :
1.    Minimal lulusan program Diploma satu (D-1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.    Memiliki sertifikat laboran sekolah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

B.    Kompetensi.
1.    Kompetensi Kepribadian.
a.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia.
b.    Menunjukkan komitmen terhadap tugas.
2.    Kompetensi Sosial.
a.    Bekerjasama dalam pelaksanaan tugas.
b.    Berkomunikasi secara lisan dan tulisan.
3.    Kompetensi Administratif.
a.    Menginventariswasi bahan praktikum.
b.    Mencatat kegiatan praktikum.
4.    Kompetensi Profesional.
a.    Merawat ruang laboratorium sekolah.
b.    Mengelola bahan dan peralatan laboratorium sekolah,
c.    Melayani kegiatan praktikum.
d.    Menjaga kesehatan kerja di laboratorium sekolah.

A.     Kualifikasi Akademik.
1.    Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2.    Berpendidikan profesi konselor.

B.     Kompetensi.
1.    Kompetensi Pedagogik.
a.    Menguasai teori dan praksis pendidikan.
b.    Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
c.    Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan.

2.    Kompetensi Kepribadian.
a.    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.    MMMenghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, dan kebebasan memilih.
c.    Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
d.    Menampilkan kinerja berkualitas tinggi.

3.    Kompetensi Sosial.
a.    Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja,
b.    Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
c.    Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi.

4.    Kompetensi Profesional.
a.    Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli.
b.    Menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling.
c.    Merancang program bimbingan dan konseling.
d.    Mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif.
e.    Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling
f.     Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional.
g.    Menguasai konsep dan praksis penelitian Bimbingan dan Konseling.





[2] Dokumen berupa: (1) photocopy ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar,  (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5)  surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
[3]Untuk menyederhanakan terminologi, selanjutnya dalam buku ini disebut penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
[4]Tenis penyusunan portofolio dan jenis berkas yang disusun mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
[5]Proses verifikasi dilakukan dengan memanggil guru tersebut ke LPTK melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
[6]Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar