BAB I
PENDIDIK DAN PENGEMBANGAN PROFESI
PENDIDIK
A.
Pengertian Pendidik
Dalam
pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu
pengetahuan kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah
orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di
lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum
yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non
formal (Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di mesjid, di surau/musala, di
gereja, di rumah, dan sebagainya).
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu
sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga
pendidik meliputi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003
pasal 1).
B.
Pengertian Guru
Menurut
pepatah jawa, Guru adalah digugu lan ditiru yang berarti bahwa
guru merupakan sosok yang menjadi panutan bagi siswanya dan masih ada banyak
pepatah yang berhubungan dengan guru lainnya walaupun intinya sama. Saat ini
sosok guru sudah ikut "ter-reformasi". Guru dituntut untuk memiliki
ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan jaman. Sudah
tidak waktunya lagi guru yang kaku, memiliki pengetahuan terbatas, dan tidak
mau terbuka dengan kemajuan teknologi. Beberapa pengertian dan definisi guru
dikemukakan oleh beberapa ahli berikut ini:
1. Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU RI No 14 Tahun
2005).
2. Guru adalah pendidik profesional
karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian
tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundah pada orang tua (Zakiyah
Daradjat,1998)
3. Guru adalah orang yang berilmu,
berakhlak, jujur dan baik hati, disegani, serta menjadi teladan bagi masyarakat
(Supriyadi, 1999)
4. Guru adalah orang yang bertanggung
jawab dalam merencanakan dan menuntun murid-murid untuk melakukan
kegiatan-kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
diinginkan (Oemar Hamalik, 2003)
5.
“Teacher
is professional person who conducts classes”. (L.D. Hazkew & J.C. Mc
Lendon)
6.
“Teacher
are those person who consciously direct the experiences and behavior of an
individual so that education takes places”. (J.D. Grambs & C. Morris Mc
Clare).
Kesimpulan:
“guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik,
mengajar, dan membimbing peserta didik untuk mencapai tujuan akhir dari proses
pendidikan/pembelajaran.
National
Association of Education (NEA) menyarankan Kriteria Jabatan Guru sebagai berikut.
a. Melibatkan kegiatan intelektual.
b. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus.
c.
Memerlukan
persiapan profesional yang lama.
d. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e. Menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen.
f.
Menentukan
standarnya sendiri.
g. Lebih memntingkan layanan diatas
keuntungan sendiri.
h. Mempunyai organisasi yang kuat dan
terjalin erat.
C. Pengembangan Profesionalitas Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalus pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi (Pasal 1 UU No 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen).
Dalam Undang-Undang ini pula pada pasal 4 tercantum bahwa
kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agen pembelajaran (yaitu peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator,
pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta
didik) berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sedangkan pasal 20 tertulis bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban: (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
(b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Hal yang senada dengan isi
pasal tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dalam pasal 19, yaitu: (1)
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas
dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. (2) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan
pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Memperhatikan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dan perkembangan peradaban manusia dalam kemajuan teknologi dan
informasi yang pesat mengharuskan guru untuk mengembangkan keprofesionalannya,
agar tetap dapat mengarahkan peserta didiknya dalam menghadapi tantangan
perkembangan jaman. Oleh karena itu, guru perlu senantiasa mengembangkan
pengetahuan dan ketrampilan dalam profesinya.
Secara legal telah dinyatakan bahwa guru profesional
dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi. Demikian juga secara akademik
mereka juga dituntut mampu menampilkan kompetensi tertentu sebagai konsekuensi
logis dari perubahan yang sangat dinamis terjadi di tengah-tengah masyarakat
dewasa ini. Terlebih-lebih yang terjadi dewasa ini di Indonesia, disentralisasi
pendidikan yang menjadi kebijakan
utamanya. Dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan, guru menjadi tumpuan
yang sangat penting (Kelly, 1995).
Untuk menjamin efektivitas kehadiran pendidik dan tenaga
kependidikan, kiranya upaya pengembangan proefsionalisme guru perlu terus
diupayakan.
1. Hakekat profesionalisme
Orstein dan Levine (1984) menegaskan bahwa pada dasarnya
pekerjaan mengajar dapat dikatagorikan ke dalam tiga, yaitu mengajar merupakan semiprofession,
emerging profession, dan full profession. Pertama,
mengajar dikatakan semi-professional, ketika mengajar itu hanya dapat
dilakukan melalui pelatihan dalam jangka pendek, bahkan mengajar dapat terjadi
oleh siapapun yang mengaku pernah diajar, karena itu mengajar cukup meniru saja
tanpa latihan yang memadai. Kedua, mengajar dikatakan emerging
profession ketika mengajar di satu sisi dikatakan suatu suatu profesi, di
sisi lain dikatakan bukan suatu profesi, bahkan bisa masuk katagori ambivalen.
Di samping itu perlu diperjelas bahwa mengajar merupakan suatu pekerjaan yang menuntut
penyesuaian yang terus menerus, sering dengan perubahan tuntutan masyarakat
yang terus berkembang, sehingga seorang guru harus terus menerus melakkan
up-dating ilmu dan materi, bahkan metodenya, sehingga kegiatan pembelajarannya
benar-benar kontekstual.
Ketiga,
mengajar dikatakan sebagai full profession, karena mengajar merupakan
suatu profesi yang anggotanya memiliki pengetahuan tertentu dan dapat
menerapkan pengetahuannya untuk meningkatkan kesempatan dalam pemecahan masalah
pendidikan (McNergney, Robert E. dan Herbert, Joanne M.,2001). Menurut Sanusi et. al. (1991) menguraikan ciri-ciri utama
profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang
mnenetukan (crusial), menuntut keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan
pendidikan tingkat tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode
etik,memiliki otonomi terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab
terhadap tindakannya, memiliki prestise yang tinggi di masyarakat.
Secara rinci mengajar sebagai profesi menuntut sejumlah karakteristik, di antaranya
:
1. Rasa melayani
masyarakat: suatu komitmen sepanjang waktu terhadap karir.
2. Pengetahuan dan
keterampilannya berada di atas kemampuan orang pada umumnya.
3. Aplikasi riset dan teori
terhadap praktek (berkenaan dengan problem kemanusiaan).
4. Membutuhkan waktu yang
panjang untuk latihan spesialisasi.
5. Adanya kontrol terhadap
strandar lisensi dan persyaratan masuk.
6. Otonomi dalam membuat
keputusan tentang bidang kerja pilihan.
7. Suatu penerimaan
tanggung jawab terhadap penilaian yang dibuat dan tindakan yang dipertunjukkan
berkaitan dengan layanan yang diberikan berupa seperangkat standar penampilan.
8. Komitmen terhadap kerja
dan klien yang diindikasikan dengan penekanan pada layanan yang diberikan.
9. Penggunaan administrator
untuk menfasilitasi kerja profesional, sehingga ada kebebasan yang relatif dari
perlakuan supervisi.
10. Organisasi bersifat
otonom dan terdiri atas anggota-anggota profesi.
11. Adanya Asosiasi Profesi
dan kelompok elit yang memberikan penghargaan terhadap prestasi individual.
12. Adanya kode etik yang
membantu untuk mengklarifikasi masalah-masalah atau hal-hal yang meragukan
berkaitan dengan layanan yang diberikan.
13. Tingkat kepercayaan
publik yang tinggi terhadap para praktisi secara individual.
14. Prestise dan penghargaan
ekonomik yang tinggi.
Di antara
karakteristik-karakteristik di atas yang dipandang sangat penting adalah, (1) Pengetahuan dan
keterampilannya di atas kemampuan orang pada umumnya, (2) Adanya kontrol
terhadap standar lisensi dan persyaratan masuk menjadi guru, (3) Otonomi dalam
membuat keputusan tentang bidang kerja pilihan, dan (4) Prestise dan
penghargaan ekonomik yang tinggi. Jika memperhatikan beberapa karakteristik profesional
dari suatu profesi guru, maka dapat dimaklumi bahwa guru sebagai profesi harus
didukung oleh beberapa kompetensi.
Broudy (Hager:1993)
menyatakan, the CBTE approach
mendefiniskan bahwa:
competence in terms of
prespecified performances stated as segments of overt behaviour; it argues that
practicing the performance directly is more efficient than achieving it
indirectly through the conventional course competence training contrasts an overt performance with the conventional
program's promise of performance.
Definisi tersebut memperkuat keyakinan
bahwa kompetensi pada hakekatnya dapat diraih lebih baik melalui kegiatan
praktis (pelatihan kompetensi) daripada melalui kegiatan perkuliahan yang
bersifat konvensional.
2. Upaya Pengembangan Kompetensi
Ada beberapa tahap pengembangan profesional pendidik,
terutama guru.
a. Fase persiapan awal. Pada fase ini pelatihan yang diterima sebagai seorang
calon guru adalah sejumlah pengalaman, baik terkait dengan aktivitas di dalam
atau di luar kelas.
b. Fase induksi. Pada fase ini, merupakan tahun pertama mengajar yang
dimulai dengan proses mensintesakan berbagai kewajiban yang dikehendaki oleh
program pendidikan terkait.
c. Fase pengembangan berkelanjutan. Pada fase ini pembimbing berpartisipasi dalam
kesempatan-kesempatan pertumbuhan profesional di awal-awal tahunnya yang mampu
mempertajam keterampilannya dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk
menemui kelompok setingkatnya serta mengembangkan rencana untuk tahun-tahun
berikutnya.
d. Fase pembaharuan. Selama setiap fase, pembimbing mampu berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan yang dapat berperan untuk memperbaharui kegiatannya baik
secara personal maupun profesional. Pembaharun dapat mengarahkan kepada seorang
profesional yang bermotivasi tinggi dan terlatih, sehingga dapat memenuhi
tuntutan pekerjaannya.
e. Fase rekrutmen dan seleksi. Instruktur dan
pembimbing bekerja dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan guru
dalam mengembangkan program rekrutmen, sehingga secara tidak langsung dapat
membantu calon guru untuk menyiapkan diri dalam proses rekrutmen. Mahasiswa
didorong untuk mengejar pilihan karirnya, sehingga pada akhirnya mereka bisa
menampilkan diri secara optimal.
3. Kompetensi Guru Profesional
Untuk pengembangan profesi ini, dalam Undang-undang No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 10 dan pasal 32 menjelaskan
bahwa (1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan
profesi dan karier. (2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan
teknologi pembelajaran, evaluai proses dan hasil belajar dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang sekurang-kurangnya
mencakup kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana,
berwibawa, jujur, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
termasuk kemampuan akademik lainnya sebagai pendukung profesionalisme guru yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam standar nasional pendidikan, memiliki kemampuan dalam menguasai
dan mengemas materi pelajaran sesuai tingkat perkembangan kemampuan peserta
didik serta jenjang dan jenis pendidikannnya.
Kompetensi sosial adalah kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulisan dan/atau isyarat, menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua/wali peserta didik, dan bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
Hal penting perlu diperhatikan oleh guru
profesional adalah pembinaan diri dan pengembangan profesi seperti yang
tercantum dalam pasal 32 di atas. Karena yang memahami seluk beluk dan
permasalahan dari profesi guru adalah para guru, maka dalam pembinaan dan
pengembangan profesi guru adalah guru, yaitu adanya kebersamaan dari para guru
dalam meningkatkan keprofesionalannya. Hal ini juga diatur dalam pasal 41 UU
guru dan dosen, menjelaskan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
yang berfungsi untuk memajukan profesi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
Keempat kompetensi
guru secara lengkap disajikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2007.
Latihan
1
1. Jelaskan lima peran guru
sebagai agen pembelajaran (sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa
pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik)?
2. Sebutkan minimal 10 ciri
guru profesional yang berbeda dengan ciri profesi lainnya!
3. Secara yuridis, bilamana
seorang guru dikatakan profesional?
4. Tuliskan minimal 10
kewajiban guru profesional yang berbeda dengan kewajiban profesi lainnya!
5. Deskripsikan program kerja
sebagai guru profesional untuk mengatasi permasalah: (a) rendahnya akses dan
pemerataan pendidikan, serta (b) kurangnya sarana dan prasarana di sekolah?
BAB
II
PENDIDIKAN
PROFESI GURU (PPG)
A. Rasional
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan
Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 9 Tahun 2010 tentang Program
Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan, menegaskan bahwa guru merupakan jabatan
profesional yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Dengan demikian, guru memiliki
peranan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan.
Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam upaya meningkatkan mutu
guru sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, guru
harus berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan wajib memiliki sertifikat
pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Untuk melaksanakan program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sesuai Permendiknas No. 9 Tahun 2010 diperlukan
pedoman atau aturan pelaksanaan agar penyelenggaraan PPG dapat berjalan dengan
sebaik-baiknya.
B.
Pengertian
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN),
menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut
program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan
guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional
pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.
C. Dasar
Hukum
1. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor.
7. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru
Pra Jabatan.
8. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru
bagi Guru Dalam Jabatan.
9. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK
Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
D. Tujuan
1. Program
PPG
Tujuan umum program PPG adalah untuk
menghasilkan guru yang
memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus
program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki
kompetensi: (a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (b)
menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan
peserta didik; dan (c) mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian
secara berkelanjutan.
2. Penyusunan
Pedoman
Pedoman ini disusun dengan maksud
untuk:
a.
memberi
acuan bagi LPTK dalam menyelenggarakan program PPG;
b.
memberi
arah bagi LPTK penyelenggara program PPG agar sesuai dengan prosedur dan
persyaratan minimal yang harus dipenuhi;
c.
menjadi
acuan minimal dalam penjaminan mutu penyelenggaraan program PPG.
E. Persyaratan
Peserta PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program
Studi PGSD dan PGPAUD.
2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan Nasional.
3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
(Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY)
atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan
yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9. Memiliki
surat keterangan bebas napza
(narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari
instansi yang berwenang.
A. Sistem
Rekrutmen
1. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan
a. Guru dalam jabatan yang telah memiliki
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan
pendidikan (TK dan SD) yang diampu, keikutsertaan dalam pendidikan profesi
berdasarkan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran dan/atau satuan
pendidikan yang diampunya.
b. Calon
peserta PPG mendaftar
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
1) Format isian calon peserta PPG (Format P1).
2) Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi
asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
3) Foto
kopi SK pengangkatan sebagai
PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda
bagi guru bukan PNS.
4) Foto
kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan
PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari
kepala sekolah dan/atau yayasan.
5) Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan
meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
kepala sekolah.
6) Surat persetujuan dari Kepala Sekolah dan
diketahui oleh Dinas Pendidikan.
7) Surat
keterangan berbadan
sehat dari dokter.
8) Surat
keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
c. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
melakukan seleksi administrasi calon peserta PPG dengan melakukan pemeriksaan
kelengkapan dan keabsahan dokumen.
d. Calon peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi selanjutnya dikirim
ke LPTK dalam daftar hasil
seleksi administrasi calon peserta PPG
dalam bentuk cetakan (hardcopy)
dan file (softcopy) (Format P2).
2.
Seleksi Akademik oleh LPTK
a.
LPTK
melakukan verifikasi dokumen berdasarkan
dokumen yang dikirim oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
b.
LPTK melakukan
seleksi akademik menggunakan tes dan non tes yang meliputi
hal-hal berikut.
1) Tes
penguasaan bidang studi
(sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
2) Tes kemampuan bahasa Inggris.
3) Tes
potensi akademik.
4) Penelusuran
minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
c.
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan melaporkan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (Dit. Diktendik) Ditjen Dikti dan Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP) dengan
menggunakan Format P3.
Catatan:
Peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima
untuk mengikuti program PPG diberikan pemantapan kompetensi akademik
kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, tidak perlu mengikuti
matrikulasi. Pelaksanaan pemantapan dilakukan secara terintegrasi dalam
kegiatan workshop.
3. Mekanisme
Rekrutmen
Mekanisme pelaksanaan program PPG dimulai dari kegiatan penetapan kuota provinsi dan
kabupaten/kota, sosialisasi, seleksi, hingga penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
Pelaksanaan rekrutmen peserta PPG melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
1. BPSDMP
& PMP;
2. Ditjen Dikti;
3. LPMP;
4. Dinas Pendidikan Provinsi;
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
6. Badan
Kepegawaian Daerah (BKD);
7. LPTK;
8. Satuan
pendidikan.
BAB
III
SERTIFIKASI
GURU DALAM JABATAN
A. Latar
Belakang
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-undang RI Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah
RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
menyatakan guru adalah pendidik professional. Guru yang dimaksud
meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang
relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang
Guru dan Dosen. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan melalui sertifikat pendidik
yang diperoleh melalui suatu proses yang disebut sertifikasi.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada
satuan pendidikan formal secara
berkelanjutan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi
persyaratan sertifikasi dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
(PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),
atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). Khusus sertifikasi guru dalam jabatan
melalui PPG diatur dalam buku panduan tersendiri.
Pelaksanaan
kegiatan
sertifikasi guru dalam jabatan akan
melibatkan banyak instansi yang terkait.
Agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur
pelaksanaan sertifikasi guru tersebut, maka diperlukan Pentunjuk Teknis
Pelaksanaan Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
B. Dasar
Hukum
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru
adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun
2011 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Keputusan Mendiknas Nomor .../... /2011 tentang
Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
(KSG).
8. Keputusan Mendiknas Nomor 075/2011 tentang Penetapan
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
9. Surat Edaran Ketua KSG Nomor 1357/D/T/2009, tanggal 10 Agustus 2009
tentang Kesepakatan Rapat KSG tanggal 17 Juli 2009.
10. Surat Edaran Ketua KSG Nomor 1876/D/T/2009, tanggal 19 Oktober 2009,
tentang Kesepakatan Rapat KSG tanggal 14 Oktober 2009.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui penilaian portofolio ini disusun sebagai
acuan bagi instansi yang terkait terutama
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK)[1], Lembaga Pejaminan
Mutu Pendidikan (LPMP), dinas pendidikan
dinas provinsi/kabupaten/kota agar memperoleh kesamaan persepsi dan prosedur penyelenggaraannya di lapangan.
D. Sasaran
Pedoman ini diperuntukkan bagi pihak yang terkait dengan penyelenggaraan
sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang meliputi: (1) LPTK penyelenggara
sertifikasi guru dalam jabatan, (2) dinas pendidikan provinsi, (3) LPMP, (4)
dinas pendidikan kabupaten/kota, (5) asesor, (6) guru peserta sertifikasi, dan
(7) pihak-pihak lain yang terkait.
E. Alur
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan
untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui: (1) penilaian
portofolio; (2) pendidikan dan latihan profesi guru; (3) pemberian sertifikat
pendidik secara langsung; atau (4) pendidikan profesi guru.
Untuk meningkatkan kualitas proses sertifikasi guru dan menjamin guru yang
lulus sertifikasi memiliki kompetensi sebagaimana diamanatkan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 dan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008; maka dilakukan
perbaikan proses sertifikasi guru tahun 2011.
Perbaikan tersebut menyangkut: (1)
mekanisme registrasi dan penyelenggaraan sertifikasi, (2) penataan ulang
substansi dan rubrik penilaian portofolio, (3) substansi pelatihan, strategi
pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola
sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas
yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1)
kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar,
(4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan
pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
Sertifikasi guru pola PF diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang telah memenuhi
persyaratan akademik dan administrasi serta memiliki prestasi
dan kesiapan diri untuk mengikuti
proses sertifikasi melalui pola itu. Sementara itu, bagi guru yang telah
memenuhi persyaratan akademik dan administrasi namun tidak memiliki kesiapan
diri untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PF, dibolehkan mengikuti
sertifikasi pola PLPG.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung didahului
dengan verifikasi dokumen. Peserta sertifikasi guru pola PSPLsebagai berikut.
a.
Guru yang
sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi
terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling
rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan
IV/b.
b.
Guru kelas
yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi
terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
c.
Guru bimbingan
dan konseling/konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3
dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi
yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah
IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
d.
Guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki
kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam
bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan
dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/b; atau
e.
Guru yang
sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukan bagi guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata
pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang memilih:(1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola
portofolio tetapi tidak lulus tes awal atau tidak lulus penilaian portofolio,
atau tidak lulus verifikasi berkas portofolio, dan (3) PSPL tetapi berstatus
tidak memenuhi persyaratan.PLPG diharapkan dapat memfasilitasi terpenuhinya
standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran dan
dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan
pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan (PAIKEM). Workshop
dilaksanakanuntuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi
peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru.
Rayon LPTK Penyelengara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra dan didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi relevan dengan
bidang studi/mata pelajaran. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011
disajikan pada Gambar 1.
![]() |
Gambar 1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
- Guru berkualifikasi akademik
S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki
golongan serendah-rendahnya IV/c,
mengumpulkan dokumen[2]
untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima
sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).LPTK
penyelenggara sertifikasi
guru melakukan verifikasi dokumen.
Apabila peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
- Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau
belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20
tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF[3]
atau PLPG sesuai dengan kesiapannya
melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
- Bagi guru yang memilih pola PF,
mengikuti prosedur sebagai berikut.
a.
Peserta wajib mengikuti tes awal secara online.Tes
awal online dikoordinasikan oleh KSG
melalui website http://ksg.dikti.go.id
yang hanya dapat dibuka di ICT Center Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
b.
Peserta dinyatakan lulus tes awal apabila
mencapai skor sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang
ditetapkan oleh KSG.
c.
Peserta yang lulus tes awal mendapatkan printout bukti kelulusan dari ICT
Center dan diwajibkan menyusun portofolio[4]. Fotokopi bukti kelulusan
tes awal dilampirkan dalam
bendel portofolio. Peserta yang tidak lulus dalam tes awal secara otomatis
menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
d. Portofolio
yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK
melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dinilai oleh asesor.
1) Apabila hasil penilaian PF peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas
kelulusan, dilakukan verifikasi terhadap
berkas PF yang disusun[5]. Apabila hasil verifikasi
mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan
memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya,
apabila hasil penilaian PF tidak
mencapai batas kelulusan, guru secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola
PLPG.
2) Apabila skor hasil penilaian PF
mencapai batas kelulusan, namun secara
administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan
tersebut (melengkapi administrasi atau MA[6])
untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun.
Sebaliknya, apabila hasil penilaian PF belum mencapai batas kelulusan, guru yang bersangkutan secara otomatis
menjadi peserta pola PLPG.
3) Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) sertifikasi
pola PLPG, (2) pola portofolio tetapi tidak lulus tes awal atau tidak lulus
penilaian portofolio, atau tidak lulus verifikasi berkas portofolio, dan (3)
PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan. Waktu pelaksanaan PLPG
ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
F. Mekanisme Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan
Penyelenggaraan sertifikasi guru
dalam jabatan melibatkan berbagai institusi pemerintah yaitu Ditjen Dikti,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP), Ditjen Dikmen,
Ditjen Dikdas, Ditjen PAUDNI, LPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Hubungan kerja antar institusi penyelenggara sertifikasi
disajikan pada Gambar 2.
![]() |
Gambar 2
Hubungan Kerja antar
Institusi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Hubungan kerja dan aktivitas
antar dan setiap institusi penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan
sebagaimana Gambar 3.1 dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG): (a) merumuskan
standar proses dan mutu lulusan
sertifikasi guru dan (b) melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan
sertifikasi guru. Ditjen Dikti dan Badan PSDMP & PMP menetapkan standar
pelaksanaan sertifikasi guru dalam bentuk Panduan Sertifikasi Guru (Buku 1 sd.
Buku 4).
2. Badan PSDMP & PMP melakukan sosialisasi panduan sertifikasi guru kepada Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
3. Badan PSDMP & PMP melakukan sosialisasi mekanisme
kontrak kepada LPMP dan Rayon LPTK.
4. LPMP melakukan kontrak kerja tentang pelaksanaan
sertifikasi guru dengan Rayon LPTK.
5. LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
melaksanakan koordinasi tentang prosedur dan penetuan kuota peserta sertifikasi
guru tahun 2011 tiap kabupaten/kota.
6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menampilkan
data guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dari SIM-NUPTK,
menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2011 sesuai dengan kuota, kemudian
menyampaikan kepada guru.
7. Guru
peserta sertifikasi pola PSPL menyusun dokumen.
Guru peserta sertifikasi pola PF mengikuti tes awal online, menyiapkan
portofolio dan mengikuti verifikasi. Guru peserta sertifikasi pola PLPG
menyiapkan berkas PLPG yang diperlukan. Selanjutnya, dokumen, portofolio, dan
berkas PLPG diserahkan kepada dinas pendidikan privinsi/kabupaten/ kota.
8. Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen, portofolio, dan berkas
PLPG ke Rayon LPTK.
9. Rayon LPTK melaksanakan sertifikasi mencakup kegiatan:
tes awal online, verifikasi dokumen, menilai dan verifikasi
portofolio, dan melaksanakan PLPG. Hasil sertifikasi dilaporkan kepada KSG
secara online.
10. Rayon LPTK mengumumkan hasil sertifikasi kepada guru atau
melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
11. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota meneruskan hasil
sertifikasi guru kepada guru.
12. Ditjen PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen menerbitkan nomor
registrasi guru (NRG) bagi guru yang lulus sertifikasi.
BAB
IV
KODE
ETIK DAN ETIKA PROFESI
A. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1. Pengertian Kode Etik
a. menurut undang-undang nomor 8 tahun
1974 tentang pokok kepegawaian. Dari pasal 28 dapat disimpulkan bahwa kode etik
merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas
dan dalam hidup sehari-hari.
b. berdasar pidato ketua umum PGRI
kongres pendidikan XIII, disimpulkan bahwa kode etik guru Indonesia terdiri
dari 2 unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah
laku.
2. Tujuan Kode Etik
Tujuan mengadakan kode etik adalah:
a. untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b. untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para
anggotanya.
c.untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.untuk meningkatkan mutu profesi.
e. untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. (R.
Hermawan S, 1979).
3. Penerapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi
profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan
pada suatu kongres organisasi profesi.
4. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral(
dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggar berat dapat dikeluarkan dari
organisasi. Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi profesi sudah mantap.
5. Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan
norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu
sistem yang bulat. Fungsinya adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku dalam menunaikan pengabdiannya.
B. Organisasi
Profesional Keguruan
1.
Fungsi
Organisasi Profesional Keguruan
Salah satu tujuannya adalah mempertinggi kesadaran,
sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Organisasi Profesi Guru pertama di Indonesia didirikan di Surakarta 25 November
1945 (Basuni, 1986).
2.
Jenis-jenis
Organisasi Keguruan
Di indonesia dikenal beberapa organisasi keguruan di
antaranya:
a. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
b. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
c. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
d Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
B.
Etika
Profesi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
1.
Konsep Dasar
·
Etika
adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis
besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah,
edukatif, kreatif, santun dan bermartabat.
·
Pembentukan
sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus
dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga
kependidikan (LPTK).
2.
Etika: UMUM
§ Memiliki sikap jujur, optimis,
kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan,
mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap
perkembangan ipteks
§ Mampu merancang, melaksanakan, dan
menyelesaikan studi dengan baik.
§ Mampu menciptakan kehidupan kampus
yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif
§ Mampu bertanggungjawab secara moral,
spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ipteks
3.
Etika: KHUSUS
·
Berpakaian
rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
·
Bergaul,
bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatif,
bermakna sesuai dengan norma moral yang berlaku
·
Mengembangkan
iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani,
bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup
kemanusiaan.
4.
ETIKA PROFESI
·
memiliki
kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
·
memiliki
wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
·
mampu
melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
·
mampu
memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
·
mampu
mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
·
memiliki
wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar
dalam konteks lingkungannya.
·
memiliki
pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
·
mampu
menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
·
memiliki
wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan
evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
·
memiliki
wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
·
mampu
menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
·
mampu
memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
·
mampu
mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
BAB V
STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
A. Standar Nasional Pendidikan terdiri
dari:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar Penilaian Pendidikan
B. Fungsi dan Tujuan Standar:
1. Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2. Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3. Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas sebagai berikut:
A. Standar Isi :
|
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
|
1
|
Nomor
22 tahun 2006
|
Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
2
|
Nomor
24 tahun 2006
|
Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
3
|
Nomor
14 Tahun 2007
|
Standar
Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
|
B. Standar Kompetensi Lulusan :
|
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
|
1
|
Nomor 23 Tahun 2006
|
Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
C. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan :
|
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
|
1
|
Nomor 12 Tahun 2007
|
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
|
|
2
|
Nomor 13 tahun 2007
|
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
|
|
3
|
Nomor 16 Tahun 2007
|
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru
|
|
4
|
Nomor 24 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah
|
|
5
|
Nomor 25 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
|
|
6
|
Nomor 26 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah
|
|
7
|
Nomor 27 Tahun 2008
|
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor
|
|
8
|
Nomor 40 Tahun 2009
|
Standar Penguji Pada Kursus dan
Pelatihan
|
|
9
|
Nomor 41 Tahun 2009
|
Standar Pembimbing Pada Kursus
& Pelatihan
|
|
10
|
Nomor 43 Tahun 2009
|
Standar Tenaga Administrasi
Program paket A , Paket B, dan Paket C
|
|
11
|
Nomor 42 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Kursus
|
|
12
|
Nomor 44 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Pendidikan pada
Program Paket A, Paket B dan Paket C
|
|
13
|
Nomor 45 Tahun 2009
|
standar Teknisi Sumber Belajar
Pada Kursus dan Pelatihan
|
D. Standar Pengelolaan :
|
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
|
1
|
Nomor 19 Tahun 2007
|
Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Standar Penilaian :
|
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
|
1
|
Nomor 20 Tahun 2007
|
Standar Penilaian Pendidikan
|
F. Standar Sarana Prasarana :
|
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
|
1
|
Nomor 24 Tahun 2007
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
|
2
|
Nomor 33 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk
SDLB, SMPLB, dan SMALB
|
|
3
|
Nomor 40 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk
SMK/MAK
|
G. Standar Proses :
|
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
|
1
|
Nomor 41 Tahun 2007
|
Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
2
|
Nomor 1 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan Khusus
|
|
3
|
Nomor 3 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
|
H. Standar Biaya :
|
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
|
1
|
Nomor 69 Tahun 2009
|
Standar Biaya Operasi
Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
|
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini
:
|
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
|
1
|
Nomor 58 Tahun 2009
|
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
|
Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Apakah pementuan jumlah
pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai?
|
SPESIFIKASI
|
STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
|
|
I.
Kepala
Sekolah
|
A. Kualifikasi
1.
Kualifikasi
Umum Kepala Sekolah.
a.
Kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
b.
Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
c.
Berpangkat
serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan non PNS disetarakan dengan kepangkatan
yang dikeluarkan oleh Yayasan atau lembaga yang berwenang.
2.
Kualifikasi
Khusus Kepala Sekolah.
a. Berstatus sebagai guru SD.
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru SD.
c. Memiliki sertifikat sebagai
B.
Kompetensi.
1.
Kompetensi Kepribadian.
b.
Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia.
c.
Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin.
d.
Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah.
e.
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
f.
Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah.
g. Memiliki bakat dan minat jabatan
ssebagai pemimpin pendidikan.
2.
Kompetensi Manajerial
a.
Menyusun
perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b.
Mengembangkan
organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan.
c.
Memimpin
sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal.
d.
Mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
e.
Menciptakan
budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta
didik.
f.
Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
g.
Mengelola
sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
h.
Mengelola
hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber
belajar, dan pembiayaan sekolah.
i.
Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan, dan pengembangan
kapasitas peserta didik.
j.
Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan
tujuan pendidikan nasional.
k.
Mengelola
keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaaan yang ankutabel,
transparan, dan efisien.
l.
Mengelola
ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
m.
Mengelola
unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah.
n.
Mengelola
sistim informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan.
o.
Memanfaatkan
kemajuan tehnologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah.
p.
Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaak program kegiatan sekolah
dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3.
Kompetensi Kewirausahaan
a.
Menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah.
b.
Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang
efektif.
c.
Memiliki
motifasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah.
d.
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yamg
dihadapi sekolah.
e.
Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan mproduksi/jasa sekolah sebagai
sumber belajar peserta didik.
4.
Kompetensi Supervisi.
a.
Merencanakan
program supervise akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
b.
Melaksanakan
supervise akademik terhadap dengan menggunakan pendekatan dan tehnik
supervise yang tepat.
c.
Menindaklanjuti
hasil supervise akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
5.
Kompetensi Sosial.
a.
Bekerjasama
dengan pihak lain intuk kepentingan sekolah.
b.
Berpartisipasi
dalam kegiatan social kemasyarakatan.
c.
Memiliki
kepekaan social terhadap orang atau kelomp[ok lain.
|
|
II. Pendidik / Guru
|
A.
Kualifikasi
Akademik.
Guru
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma Empat (D-IV)
atau Sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan SD (D-IV/S-1 PGSD) atau psikologi
yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
B.
Standar
Kompetensi Guru Kelas.
1.
Kompetensi
Pedagogik
a.
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, cultural,
emosional, dan intelektual.
b.
Menguasai
teori belajar dan prinsip-pronsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
e.
Memanfaatkan
tehnologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.
Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi
Kepribadian
a. Bertindak sesuai dengan norma agama,
hokum, social, dan kebudayaan nasional
b. Menampilkan diri sebagai pribadi
yang jujur,berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. MMMenampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukkan ,tos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi
guru.
3.
Kompetensi
Sosial
a. Bersikap inklusif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua,
dan masayarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik
d. Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi
Profesional
a. Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai standar kompetensi dan
kompetendi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e. Memanfaatkan tehnologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
C.
Standar
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
1.
Kompetensi
Pedagogik
a. Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan
prinsip-pronsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
e. Memanfaatkan tehnologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi
Kepribadian
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum,
social, dan kebudayaan nasional
b. Menampilkan diri sebagai pribadi
yang jujur,berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukkan ,tos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi
guru.
3.
Kompetensi
Sosial
a. Bersikap inklusif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua,
dan masayarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik
d. Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi
Profesional
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
b.
Menguasai
standar kompetensi dan kompetendi dasar mata pelajaran yang diampu.
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan
tehnologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan
diri.
|
|
III.
Tenaga
Kependidikan
1.
Tenaga
Perpus-takaan Sekolah.
2.
Laboran
Sekolah.
3.
Konselor.
|
A. Kualifikasi.
Setiap
perpustakaan sekolah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan
sekolah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat
kompetensi pengelolaan perpustakaansekolahdari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
B. Kompetensi.
§
Kompetensi
Manajerial.
a.
Melaksanakan
kebijakan,
b.
Melakukan
perawatan koleksi.
c.
Melakukan
pengelolaan anggaran dan keuangan.
§
KompetensiPengelolaan
informasi.
a.
Mengembangkan
koleksi perpustakaan sekolah.
b.
Melakukan
pengorganisasian informasi.
c.
Memberikan
jasa dan sumber informasi.
d.
Menerapkan
tehnologi informasi dan komunikasi.
§
Kompetensi
Kependidikan.
a.
Memiliki
wawasan kependidikan.
b.
Mengembangkan
ketrampilan memanfaatkan informasi.
c.
Melakukan
promosi perpustakaan.
d.
Memberikan
bimbingan literasi informasi.
§
Kompetensi
Kepribadian.
a.
Memiliki
integritas yang tinggi.
b.
Memiliki
etos kerja yang tinggi.
§
Kompetensi
Sosial.
a.
Membangun
hubungan social.
b.
Membangun
komunikasi.
§
Kompetensi
Pengembangan Profesi.
a.
Mengembangkan
ilmu.
b.
Menghayati
etika profesi.
c.
Menunjukkan
kebiasaan membaca.
A. Kualifikasi.
Kualifikasi
laboran sekolah adalah sebagai berikut :
1.
Minimal
lulusan program Diploma satu (D-1) yang relevan dengan jenis laboratorium,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Memiliki
sertifikat laboran sekolah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
B. Kompetensi.
1.
Kompetensi
Kepribadian.
a.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia.
b.
Menunjukkan
komitmen terhadap tugas.
2.
Kompetensi
Sosial.
a.
Bekerjasama
dalam pelaksanaan tugas.
b.
Berkomunikasi
secara lisan dan tulisan.
3.
Kompetensi
Administratif.
a.
Menginventariswasi
bahan praktikum.
b.
Mencatat
kegiatan praktikum.
4.
Kompetensi
Profesional.
a.
Merawat
ruang laboratorium sekolah.
b.
Mengelola
bahan dan peralatan laboratorium sekolah,
c.
Melayani
kegiatan praktikum.
d.
Menjaga
kesehatan kerja di laboratorium sekolah.
A.
Kualifikasi
Akademik.
1.
Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2.
Berpendidikan
profesi konselor.
B.
Kompetensi.
1.
Kompetensi
Pedagogik.
a.
Menguasai
teori dan praksis pendidikan.
b.
Mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
c.
Menguasai
esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang
satuan pendidikan.
2.
Kompetensi
Kepribadian.
a.
Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
MMMenghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, dan kebebasan
memilih.
c.
Menunjukkan
integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
d.
Menampilkan
kinerja berkualitas tinggi.
3.
Kompetensi
Sosial.
a.
Mengimplementasikan
kolaborasi intern di tempat bekerja,
b.
Berperan
dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
c.
Mengimplementasikan
kolaborasi antar profesi.
4.
Kompetensi
Profesional.
a.
Menguasai
konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah
konseli.
b.
Menguasai
kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling.
c.
Merancang
program bimbingan dan konseling.
d.
Mengimplementasikan
program bimbingan dan konseling yang komprehensif.
e.
Menilai
proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling
f.
Memiliki
kesadaran dan komitmen terhadap etika professional.
g.
Menguasai
konsep dan praksis penelitian Bimbingan dan Konseling.
|
[2] Dokumen berupa: (1) photocopy
ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan
terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi
pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh
peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
[3]Untuk menyederhanakan terminologi, selanjutnya dalam buku ini disebut
penilaian portofolio. Portofolio
adalah bukti fisik yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai
selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
[4]Tenis penyusunan portofolio dan jenis berkas yang disusun mengacu pada
Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
[5]Proses verifikasi dilakukan dengan memanggil guru tersebut ke LPTK
melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
[6]Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio
sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.










0 komentar:
Posting Komentar