oleh: Hendrikus Charles Mbelo Enge, S.ST.,Gr
Mewabahnya pandemi covid-19 meluluhlantakan setiap
sendi kehidupan manusia. Penyebarannya yang begitu cepat melumpuhkan roda perekonomian
setiap negara yang terdampak. Berita kematian akibat terinfeksi virus ini yang
tersebar melalui berbagai media di banyak Negara menjadi momok yang menakutkan
bagi banyak orang. Proses penularannya yang terjadi dari kontak antar manusia
mengharuskan pemerintah di banyak negara mengambil langkah cepat untuk
penanganannya. Tercatat banyak negara
yang terimbas akibat virus yang disinyalir berasal dari Wuhan ini. Indonesia adalah
salah satunya dan menjadi negara dengan kasus virus corona tertinggi di Asia
Tenggara (Sumber: Kompas. Senin, 29 Juni 2020).
Saat ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi
langkah penanganan covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Definisi Pembatasan Sosial Berskala
Besar dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan
penangangan COVID-19 adalah Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian
rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Definisi ini tentunya mengindikasikan bahwa, segala aktivitas
masyarakat diberbagai sektor kehidupan baik ekonomi, pendidikan, kesehatan dan
sektor lainnya diberi batasan tertentu oleh pemerintah.
Penetapan PSBB di beberapa daerah di Indonesia pastinya
berdampak terhadap merosotnya roda perekonomian bangsa yang sangat menyentuh setiap
sendi kehidupan kita. Aspek Pendidikan pun tidak luput dari pengaruh tersebut. Dengan
diberlakukannya Pembatasan Sosial selama Pandemi COVID-19 sistem pendidikan
Indonesia berubah secara drastis. Operasional kurikulum Nasional lebih
fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi sekolah pada masa darurat covid-19.
Seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah ditiadakan dari tingkat dasar, menengah
sampai perguruan tinggi.
Keadaan Darurat COVID-19 mengharuskan aktivitas
belajar siswa dilakukan dari rumah dengan sistem daring atau jarak jauh. Dengan
keadaan demikian tentunya guru dan orang tua memiliki peranan yang sangat
penting. Kolaborasi orang tua dan guru diperlukan dalam situasi ini, sehingga
proses pembelajaran daring dapat berjalan dengan baik. Guru dituntut untuk
cepat beradaptasi dengan sistem pembelajaran daring menggunakan berbagai platform pembelajaran daring gratis atau
lebih kreatif dalam mengunakan berbagai media sosial sebagai sarana belajar
daring/jarak jauh.
Selama masa darurat Covid-19, pembelajaran praktik
pada Sekolah Kejuruan seperti kehilangan tajinya. Pembelajaran Praktik bagi peserta
didik SMK kelas X dan XI pada tahun pelajaran 2019/2020 tidak dapat terlaksana.
Bahkan, UNBK dan UKK pada tingkat menengah pun ditiadakan. Meskipun dalam surat
edaran dirjen vokasi Nomor 01 tahun 2020 tentang pembelajaran praktik dan
praktik kerja lapangan bagi peserta didik SMK tahun 2019/2020 serta pelaksanaan
uji kompetensi bagi lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020 memuat tentang strategi
dan langkah-langkah kebijakan pembelajaran praktik pada point 1.a dan b, tetap
saja sekolah tidak dapat melaksanakannya meski telah memasuki tahun pelajaran
yang baru. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh adanya surat edaran dari tiap
daerah provinsi, kabupaten/kota yang tetap melarang segala aktivitas apapun
dilingkungan pendidikan sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan. Seperti
di daerah tempat penulis mengajar misalnya, sekolah tetap tidak bisa
mengimplementasikan Surat edaran dirjen vokasi nomor 01 tahun 2020 tersebut
meski sudah memasuki era new normal.
Mungkin beberapa Sekolah Menengah Kejuruan di kota
yang berstandar nasional yang didukung oleh berbagai aspek sumber daya yang
mendukung dapat melaksanakan praktik kejuruan sesuai edaran dirjen vokasi
tersebut, sehingga pembelajaran prakteknya dapat berjalan. Namun tidak demikian
dengan beberapa sekolah yang ada didaerah. Guru-guru seakan berada dijurang
dilema antara keinginan melaksanakan edaran dirjen vokasi atau edaran
gubernur/bupati/walikota yang melarang pembelajaran tatap muka di sekolah.
Lagi-lagi pembelajaran praktik di sekolah kejuruan tidak dapat dilaksanakan dan
guru-guru dianjurkan tetap melaksanakan pembelajaran daring.
Keberhasilan penerapan pembelajaran daring tentunya tergantung
pada keadaan daerah tertentu serta sumberdaya yang ada dan untuk membahasnya
perlu ditinjau dari berbagai aspek. Meski akan dipatenkan oleh Mendikbud
setelah virus corona selesai, seperti yang diberitakan dalam tribun kaltim.co
pada kamis 2 juli 2020, pembelajaran
daring tetap menyimpan catatan minus untuk pembalajaran vokasi tingkat Sekolah
Menengah Kejuruan. Asumsi penulis adalah penerapan pembelajaran daring/jarak
jauh di beberapa sekolah masih sebatas pemberian materi yang bersifat teoritis
sedangkan untuk pembelajaran praktik belum maksimal bahkan dianjurkan hanya memberikan
simulasi saja. Bukankah 60% pembelajaran pada SMK adalah Praktik
Kejuruan?.Tentunya di era New Normal saat ini, tiap satuan pendidikan SMK perlu
mengambil langkah-langkah strategis agar keberlangsungan pembelajaran praktik
tidak mati suri. Sebab pendapat penulis bahwa ketercapaian kompetensi keahlian
kejuruan sebagai outcome siswa siswi disekolah tidak dapat tergantikan dengan
media apapun tanpa peran dan sentuhan langsung para guru di sekolah.
Meskipun memasuki era “new normal” atau tatanan
kenormalan baru saat ini, pembelajaran Praktik Kejuruan pada SMK masih belum
maksimal untuk dilaksanakan. Bahkan, pelaksanaan pembelajaran Praktik yang
diamanatkan dalam surat edaran Dirjen Pendidikan Vokasi nomor 01 tahun
2020 yang menyatakan bahwa sekolah dapat
memberikan materi pembelajaran praktek di sekolah sebelum berakhir masa
pembelajaran tahun 2019/2020 (poin 1.a) dan dilaksanakan dengan sistem Blok
setelah pembelajaran teori selesai (poin 1.b) pun belum terealisasi oleh pihak
satuan pendidikan. Guru dan Pimpinan pada tiap satuan pendidikan kejuruan
tentunya tidak mau ambil resiko untuk menjalankan amanat edaran Dirjen
Pendidikan Vokasi ini, meski telah memasuki masa pembelajaran baru tahun
2020/2021.
Urgensitas pembelajaran praktik pada satuan
pendidikan vokasi menjadi dasar utama dalam pengembangan kompetensi siswa di
bidangnya masing-masing. Satuan pendidikan dan stake holder bidang
pendidikan segera menemukan rumusan solusi yang tepat agar pembelajaran praktik
kejuruan pada satuan pendidikan SMK di era New Normal ini tidak lagi mati suri.
Jangan lagi ada aksi kucing kucingan karena takut akan teguran sang pengambil
kebijakan dalam mengumpulkan siswa di sekolah untuk pembelajaran praktek. Sehingga
denyut nadi pembelajaran praktik pada pendidikan vokasi tetap berdetak meski
diterpa oleh badai pandemi.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2o2o Tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Wrus Disease 2019
(Covid-Ig)
Permenkes 9
tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penangangan COVID-19
Surat edaran
dirjen vokasi Nomor 01 tahun 2020 tentang pembelajaran praktik dan praktik
kerja lapangan bagi peserta didik SMK tahun 2019/2020 serta pelaksanaan uji
kompetensi bagi lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/29/055800065/update-virus-corona-di-asia-tenggara--indonesia-tertinggi-jauh-di-atas?page=all
https://kaltim.tribunnews.com/2020/07/02/kabar-terbaru-mendikbud-nadiem-makarim-patenkan-pembelajaran-jarak-jauh-meski-virus-corona-usai
Biodata Penulis
Nama :
Hendrikus Charles Mbelo Enge, S.ST.,Gr
TTL : Manggarai Barat,
20 Oktober 1985
Daerah Asal : Labuan Bajo-Flores-NTT
E-mail : henceengelionel@gamail.com
HP/WA : 0852 3855 3495
Pendidikan
terakhir : DIV Penyuluh Pertanian
tahun 2012 Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Pendidikan Profesi Guru SMK
Kolaboratif tahun 2013 di Universitan Negeri Yogyakarta
Pekerjaan :
Guru Produktif Pertanian
Instansi :
SMKN 2 Biau, Kab.Buol, Prov. Sulawesi Tengah